RUPSLB Bank Sinarmas setujui pemisahan unit usaha syariah

Bank Sinarmas Syariah. Foto istimewa

Rapat Umum Pemegang Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) menyetujui rencana pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank Sinarmas Tbk.

“Dan setiap hal-hal atau tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan pemisahan tersebut (“Pemisahan”), dengan mendirikan Bank Umum Syariah, berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan izin usaha yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata manajemen perusahaan dalam risalah RUPSLB yang disampaikan dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

RUPSLB juga menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan seluruh tindakan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemisahan tersebut, dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Sekaligus meratifikasi dan menyetujui segala dan setiap tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Pemisahan tersebut dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menyetujui Rancangan Akta Pendirian Bank Umum Syariah hasil pemisahan meliputi nama PT, modal dasar, modal ditempatkan, keikutsertaan perseroan, PT Sinar Mas Multiartha Tbk dan PT Asuransi Sinarmas dalam penyetoran modal dan susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah,” kata manajemen perusahaan.

 

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dukung kami mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kualitas/kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, dengan berdonasi melalui:

Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002

Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses