Penetapan kembali Bank Mega Syariah menjadi BPS BPIH

Jurnalis mencoba membuka rekening online menggunakan M-Syariah. Foto megasyariah.co.id

Bank Mega Syariah (BMS) melakukan penandatanganan PKS dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait penunjukan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama BMS Yuwono Waluyo dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu, melalui daring yang disiarkan dari akun media sosial BPKH RI. Demikian dilansir dari megasyariah.co.id

Tahun ini merupakan tahun ke-12 BMS menjadi BPS BPIH. Berdasarkan SK No. 59/Tahun 2009 tanggal 8 April 2009, BMS telah memperoleh izin menjadi BPS BPIH yang tersambung secara online dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) yang pada saat itu masih dikelola oleh Departemen Agama RI sebelum di bentuk BPKH berdasarkan amanah UU No. 34 tahun 2014. Kini BPKH menetapkan kembali BMS sebagai BPS-BPIH untuk periode 2021-2024. BPKH menetapkan penunjukkan BMS sebagai Bank Penerima, Penempatan, Mitra Investasi, Bank Likuiditas dan Penerima Nilai Manfaat.

Dengan penetapan BMS kembali menjadi BPS BPIH diharapkan dapat menambah kepercayaan masyarakat untuk mendaftarkan Haji. Hal ini terbukti dengan jumlah jemaah haji BMS yang terus menerus meningkat setiap tahunnya. Total jemaah reguler di BMS ada 201.923 orang dan total jemaah khusus di BMS ada 5.048 orang.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu dalam acara tersebut menyatakan, sinergisme antara BPKH dengan bank-bank BPS BPIH ini memberikan peluang untuk pengembangan keuangan haji yang lebih besar. Dana Haji yang ditempatkan oleh BPKH pada rekening simpanan di Bank Syariah atau BPS BPIH ini dijamin sepenuhnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai UU No 24 Tahun 2004 mengikuti skema beneficiary yaitu berlaku penjaminan simpanan maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank untuk masing-masing calon jemaah sesuai nama yang tercantum.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses