
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Pembiayaan Syariah (RBB BPRS).
Dalam keterangan tertulisnya, OJK menjelaskan, latar belakang diterbitkan SEOJK RBB BPRS sebagai ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 15/POJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (POJK Rencana Bisnis BPR dan BPRS).
SEOJK ini selanjutnya digunakan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, selanjutnya disebut sebagai BPRS, dalam menyusun rencana bisnis yang realistis, komprehensif, dan mempertimbangkan potensi risiko sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk memberikan arah kebijakan dalam melaksanakan kegiatan usaha untuk mencapai visi dan misi BPRS.
Sesuai POJK Rencana Bisnis BPR dan BPRS, BPRS wajib menyampaikan rencana bisnis dan laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis.
Cakupan rencana bisnis paling sedikit meliputi:
a. ringkasan eksekutif;
b. strategi bisnis dan kebijakan;
c. proyeksi laporan keuangan;
d. target rasio dan pos keuangan;
e. rencana penghimpunan dana;
f. rencana penyaluran dana;
g. rencana permodalan;
h. rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia;
i. rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru bagi BPRS;
j. rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor; dan
k. informasi lainnya
Untuk cakupan proyeksi laporan keuangan dan target rasio dan pos keuangan dibedakan berdasarkan modal inti. Bagi BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50 miliar, disampaikan sampai dengan tiga tahun ke depan.
Sedangkan bagi BPRS BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50 miliar disampaikan sampai dengan satu tahun ke depan.
“OJK dapat meminta BPRS untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana bisnis yang telah disampaikan oleh BPRS. BPRS wajib menyampaikan penyesuaian terhadap rencana bisnis paling lama tiga puluh hari setelah
tanggal surat OJK,” kata OJK.
Dalam hal terdapat faktor eksternal dan internal yang secara signifikan memengaruhi kegiatan operasional dan/atau memengaruhi kinerja BPRS, BPRS dapat melakukan perubahan terhadap rencana bisnis. Perubahan
rencana bisnis dapat dilakukan hanya satu kali dan disampaikan paling lambat pada akhir Juni tahun berjalan, serta dilaksanakan paling cepat 30 hari setelah tanggal penyampaian perubahan rencana bisnis.
Laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis disampaikan secara semesteran dengan penyampaian paling lambat satu bulan setelah semester dimaksud berakhir.
Laporan pelaksanaan dan pengawasan rencana bisnis paling sedikit memuat:
a. penjelasan mengenai pencapaian rencana bisnis berupa perbandingan antara rencana dan realisasi;
b. penjelasan mengenai penyebab dan kendala terjadinya perbedaan antara rencana dan realisasi rencana bisnis;
c. upaya tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan untuk memperbaiki pencapaian realisasi rencana bisnis;
d. hasil analisis atau identifikasi serta pendapat dewan komisaris atas pengawasan terhadap pelaksanaan rencana bisnis oleh direksi; dan
e. langkah pengawasan yang telah dan akan ditempuh dewan komisaris dalam proses pengawasan rencana bisnis.
Informasi selengkapnya bisa di baca di sini:
Related Posts
Tarik tunai tanpa kartu Bank Muamalat sudah bisa di Indomaret
Bank Muamalat dan Muamalat Institute gelar program CSR
BI ubah pemenuhan giro wajib minimum bagi bank syariah dan UUS
Volume transaksi pengelolaan kas Bank Muamalat tumbuh dua digit
CIMB Niaga Syariah kerja sama pembiayaan syariah dengan UNUSA
No Responses