
Otoritas Jasa Keuangan secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021-2025 bagi industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), untuk meningkatkan kontribusi nyata BPRS bagi masyarakat dan perekonomian di daerah.
Dalam seremonial virtual peluncuran roadmap tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, menjelaskan bahwa roadmap ini merupakan pedoman bagi industri BPRS termasuk otoritas, instansi atau lembaga terkait untuk semakin mengembangkan industri BPRS.
“Roadmap ini akan menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan ke depan dan menjadi arah jalan untuk menghadapi berbagai tantangan dan peluang untuk mewujudkan industri BPRS menjadi bank yang agile, adaptif, kontributif dan resilient dalam memberikan akses keuangan kepada UMK dan masyarakat di daerah,” kata Heru, seperti dilansir ojk.go.id.
Dalam roadmap ini, OJK memberikan ruang bagi BPRS untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada debitur di luar wilayah operasionalnya. Mekanisme tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan fintech lending dengan skema many to one dalam bentuk sindikasi antar-BPRS, yang memiliki jaringan kantor pada wilayah domisili dan atau lokasi usaha calon peminjam.
“Dengan berbagai langkah dalam peta jalan ini, BPRS diharapkan dapat bersinergi dengan seluruh industri di sektor jasa keuangan, sehingga pada akhirnya BPRS dapat tumbuh dan berkembang untuk meningkatkan inklusi keuangan atau akses keuangan di wilayahnya,” kata Heru.
OJK juga mendorong upaya digitalisasi BPRS yang dilakukan secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan institusi/lembaga seperti Bank Umum, fintech lending dan perusahaan fintech lainnya, e-commerce maupun ekosistem digital lainnya.
Roadmap industri BPRS mengusung empat pilar utama yaitu:
- Penguatan Struktur dan Keunggulan Kompetitif, sebagai aspek fundamental untuk meningkatkan daya saing BPRS melalui penguatan permodalan, konsolidasi, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta produk dan layanan yang inovatif.
- Akselerasi Transformasi Digital, untuk mendukung peningkatan daya saing BPRS terkait produk dan layanan digital, dengan mengutamakan sinergi dan kolaborasi dengan lembaga lain.
- Penguatan Peran BPRS terhadap Daerah atau Wilayahnya, sebagai wujud kontribusi dan peran serta BPRS terhadap akses keuangan bagi usaha mikro kecil (UMK) serta masyarakat di daerah atau wilayahnya.
- Penguatan Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan, merupakan peran OJK selaku otoritas sesuai dengan kewenangan terkait pengaturan, perizinan dan pengawasan industri BPRS.
Untuk mendukung keberhasilan implementasi roadmap ini ditetapkan juga empat pilar perangkat pendukung yaitu:
- Kepemimpinan dan manajemen perubahan yang memiliki komitmen tinggi;
- Infrastruktur teknologi informasi yang memadai;
- Kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni; serta
- Sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesediaan Anda untuk berdonasi melalui:
Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002
Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Related Posts
Tarik tunai tanpa kartu Bank Muamalat sudah bisa di Indomaret
Bank Muamalat dan Muamalat Institute gelar program CSR
BI ubah pemenuhan giro wajib minimum bagi bank syariah dan UUS
Volume transaksi pengelolaan kas Bank Muamalat tumbuh dua digit
CIMB Niaga Syariah kerja sama pembiayaan syariah dengan UNUSA
No Responses