
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-135/D.03/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara yang beralamat di Jalan Sentot Prawirodirjo No. 02, Kaliwates, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur terhitung sejak 15 September 2021.
“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara tersebut maka, kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara ditutup untuk umum dan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya,” kata OJK dalam keterangan resminya.
Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Asri Madani Nusantara dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPRS kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Related Posts
Tarik tunai tanpa kartu Bank Muamalat sudah bisa di Indomaret
Bank Muamalat dan Muamalat Institute gelar program CSR
BI ubah pemenuhan giro wajib minimum bagi bank syariah dan UUS
Volume transaksi pengelolaan kas Bank Muamalat tumbuh dua digit
CIMB Niaga Syariah kerja sama pembiayaan syariah dengan UNUSA
No Responses