BI ubah pemenuhan giro wajib minimum bagi bank syariah dan UUS

Bank Indonesia

SHARIAHFINANCE.ID-Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah​. Aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2023.

Dalam keterangan resminya pada Kamis (30/3/2023), Bank Indonesia  menyebutkan, bauran kebijakan Bank Indonesia diarahkan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya melalui penguatan kebijakan makroprudensial melalui pemberian insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. Penguatan kebijakan tersebut dilakukan dengan peningkatan besaran total insentif yang dapat diterima bank dari sebelumnya paling banyak 2% menjadi paling banyak 2,8%.

Sejalan dengan penguatan tersebut, besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang diberikan remunerasi atau pemberian (‘athaya) pada bank juga dilakukan penyesuaian.Penyesuaian ketentuan GWM terkait besaran tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang diberikan remunerasi/pemberian (‘athaya), dari semula sebesar 7% untuk Bank Umum Konvensional (BUK) dan 5,5% untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi maksimum 7% untuk BUK dan 5,5% untuk BUS dan UUS, sesuai dengan besaran kewajiban GWM setelah mempertimbangkan insentif dalam rangka kebijakan makroprudensial.

Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Substansi Pengaturan

Perubahan pengaturan dalam PADG ini meliputi penyesuaian besaran tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang diberikan remunerasi/pemberian (‘athaya) setelah mempertimbangkan insentif dalam rangka kebijakan makroprudensial dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesediaan Anda untuk berdonasi melalui:

Bank Syariah Indonesia: (451) 703 908 1002

Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses