
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/ /PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
Peraturan tersebut dilatarbelakangi dengan pertimbangan, Bank Indonesia berperan serta menjaga terpeliharanya stabilitas sistem keuangan, melalui kebijakan makroprudensial dengan mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.
Seperti dilansir dari bi.go.id, aturan tersebut untuk mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas. Untuk itu perlu peningkatan akses pembiayaan inklusif dan pengembangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR), melalui pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial; dan pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial perlu memperluas cakupan pembiayaan kredit atau pembiayaan UMKM dengan memperhatikan keahlian dan model bisnis bank.
Substansi pengaturan:
1. Pembiayaan Inklusif adalah penyediaan dana yang diberikan bank untuk UMKM, korporasi UMKM, dan/atau PBR dalam rupiah dan valuta asing.
2. Bank Umum Konvensional (BUK) termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri (KCBLN), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) wajib memenuhi Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) dengan tetap wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
3. RPIM adalah rasio yang menggambarkan porsi Pembiayaan Inklusif bank dengan formula perhitungan membandingkan antara hasil pengurangan nilai Pembiayaan Inklusif dengan nilai sertifikat deposito Pembiayaan Inklusif terhadap total kredit atau pembiayaan.
4. Kewajiban pemenuhan RPIM dilakukan secara bertahap, yaitu:
– Paling sedikit sebesar 20% pada posisi akhir Juni 2022 dan posisi akhir Desember 2022;
– Paling sedikit sebesar 25% pada posisi akhir Juni 2023 dan posisi akhir Desember 2023; dan
– Paling sedikit sebesar 30% sejak posisi akhir Juni 2024.
5. Pembiayaan Inklusif yang diberikan oleh bank dalam melakukan pemenuhan RPIM, berupa:
– Pemberian kredit atau pembiayaan secara langsung dan rantai pasok;
– Pemberian kredit atau pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, badan layanan umum, dan/atau badan usaha;
– Pembelian surat berharga Pembiayaan Inklusif; dan/atau
– Pembiayaan Inklusif lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
6. Sumber data untuk perhitungan RPIM diperoleh dari laporan bulanan bank umum; laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan BUS dan UUS; laporan bank umum terintegrasi; dan/atau laporan lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
7. Penyampaian laporan lain dilakukan secara luring untuk posisi akhir Juni dan posisi akhir Desember, paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya.
8. Bank Indonesia dapat mempublikasikan atas pemenuhan RPIM yang meliputi status pemenuhan RPIM bank secara individual dan nilai RPIM industri perbankan pada kanal situs web Bank Indonesia dan/atau bentuk publikasi lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
9. Pengaturan pemenuhan RPIM bagi bank yang melakukan langkah strategis dan mendasar.
10. Bank Indonesia dapat memberikan bantuan teknis dan penghargaan untuk pengembangan UMKM.
11. Bank Indonesia melakukan evaluasi terhadap kebijakan RPIM paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
12. Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada bank mengenai pemenuhan RPIM melalui surveilans dan/atau pemeriksaan.
13. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan RPIM, dikenai sanksi administratif berupa:
– Teguran tertulis untuk pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Juni 2022 dan posisi akhir bulan Desember 2022; dan
– Teguran tertulis dan kewajiban membayar untuk pemenuhan RPIM sejak posisi akhir bulan Juni 2023.
14. Sanksi administratif berupa kewajiban membayar dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,1% dan nilai kekurangan RPIM. Sanksi administratif berupa kewajiban membayar ditetapkan paling banyak sebesar Rp5 miliar.
15. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar apabila bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan lain dan tidak menyampaikan laporan lain. Sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp1 juta per hari kerja keterlambatan dan sebesar Rp30 juta apabila tidak menyampaikan laporan lain.
16. Pencabutan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015.
17. Ketentuan lebih lanjut mengenai RPIM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Untuk membaca Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/ /PBI/2021 lebih lengkap, bisa dibaca di sini: https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Documents/PBI_231321.pdf
Related Posts
BI ubah pemenuhan giro wajib minimum bagi bank syariah dan UUS
Volume transaksi pengelolaan kas Bank Muamalat tumbuh dua digit
CIMB Niaga Syariah kerja sama pembiayaan syariah dengan UNUSA
Laba bersih BCA Syariah tumbuh 34,5% di 2022
Bank Muamalat raih penghargaan penyedia layanan pembayaran zakat terbaik
No Responses