Alhamdulillah, OJK setujui pemisahaan UUS Bank Sinarmas

Bank Sinarmas Syariah. Foto istimewa

SHARIAHFINANCE.ID-Manajemen PT Bank Sinarmas Tbk. mengungkapkan, pihaknya telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK untuk melakukan pemisahan UUS, dengan mendirikan bank umum syariah baru dengan nama PT Bank Nano Syariah. Pendirian bank ini juga melibatkan PT Sinar Mas Multiartha Tbk dan PT Asuransi Sinar Mas.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada Kamis (16/2/2023), manajemen perseroan menjelaskan, pemisahan unit usaha syariah perseroan dengan bank umum syariah baru hasil pemisahan bernama PT Bank Nano Syariah, sebagai pemenuhan kewajiban berdasarkan UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPS) dan berdasarkan keputusan RUPSLB PT Bank Sinarmas Tbk. pada 14 Juni 2022.

“Pihak yang mendirikan PT Bank Nano Syariah adalah, perseroan, PT Sinar Mas Multiartha Tbk. dan PT Asuransi Sinar Mas. Nilai transaksi Rp510 miliar,” manajemen perseroan.

Tujuan transaksi itu adalah sebagai setoran modal PT Bank Sinar Mas Tbk. Di mana, sumber dana yang digunakan untuk setoran modal pendirian PT Bank Nano Syariah berasal dari dana internal perseroan.

Sejak tanggal efektif, semua operasi, usaha, kegiatan, dan aktivitas UUS perseroan bakal beralih karena hukum. Ini karena PT Bank Nano Syariah sebagai pihak yang menerima pemisahan.

Termasuk di dalamnya semua izin, fasilitas, lisensi, persetujuan dan pemanfaatan yang telah diberikan oleh pihak berwenang kepada perseroan dalam rangka operasi, usaha dan kegiatan serta aktivitas UUS beralih kepada PT Bank Nano Syariah. Dengan ketentuan bahwa pengalihan tersebut harus berdasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam hal pengalihan atau pemindahan izin-izin, fasilitas, lisensi dan persetujuan tersebut di atas, memerlukan waktu tindakan lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Maka, perseroan dan Bank Nano syariah akan mendaftarkan semua izin-izin yang dimiliki perseroan/UUS ke atas nama PT Bank Nano Syariah.

Setelah PT Bank Nano Syariah memperoleh pengalihan hak dan kewajiban dari perseroan, maka izin usaha UUS yang dimiliki oleh perseroan akan dicabut dan perseroan sudah tidak dapat melakukan kegiatan operasional bank syariah.

Pemisahan UUS tidak akan berdampak terhadap kondisi keuangan perseroan. Penyertaan modal yang dilakukan perseroan kepada PT Bank Nano Syariah bersumber dari modal yang dimiliki dan akan menjadi pengurang modal inti perseroan. Namun demikian, rasio kecukupan modal perseroan akan tetap kuat dan diprdiksi masih berada direntang 27%-30%.

“Total aset perseroan setelah pemisahan UUS akan tetap terjaga di atas Rp40 triliun. Seiring dengan peningkatan kinerja intermediasi perseroan, maka laba yang dihasilkan serta total aset diprediksi akan terus bertumbuh di tahun mendatang,” kata manajemen.

 

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesediaan Anda untuk berdonasi melalui:

Bank Syariah Indonesia: (451) 703 908 1002

Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.