10 bank syariah yang ditetapkan BI sebagai calon peserta BI-FAST

Bank Syariah

Bank Indonesia (BI) segera meluncurkan BI-FAST pada Desember 2021, yang pada tahap awal difokuskan untuk layanan transfer kredit individual. BI-FAST dibangun untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat national driven sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, dan mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal (CEMUMUAH).

Implementasi BI-FAST juga selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik di sektor moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah, untuk mendukung terciptanya ekosistem digital yang integratedinteroperable, dan interconnected (3i).

Untuk itu, BI menetapkan kebijakan kepesertaan BI-FAST terbuka bagi bank, Lembaga Selain Bank (LSB), dan pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan. BI juga telah menetapkan calon peserta Batch 1 pada Desember 2021 dan calon peserta Batch 2 pada Januari 2022.

Terkait itu, berikut peserta Batch I dan Batch 2 dari bank syariah seperti yang dilansir dari bi.go.id

Batch I

  1. Bank Syariah Indonesia
  2. Bank Tabungan Negara UUS
  3. Bank Permata UUS
  4. Bank CIMB Niaga UUS
  5. Bank Danamon Indonesia UUS
  6. Bank BCA Syariah

Batch 2

  1. Bank OCBC NISP UUS
  2. Bank Sinarmas UUS
  3. Bank Jateng UUS
  4. Bank Jatim UUS

Penyediaan infrastruktur BI-FAST oleh Peserta dapat dilakukan secara: (i) independen, (ii) subindependen (afiliasi), atau (iii) sharing antar-Peserta/Pihak Ketiga, sesuai persyaratan yang berlaku.

Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada implementasi awal ditetapkan sebesar Rp250 juta per transaksi dan akan dievaluasi secara berkala.

Penetapan skema harga BI-FAST dari BI ke peserta ditetapkan Rp19 per transaksi dan dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi, yang akan direviu secara berkala.

Apa itu BI-FAST?

BI-FAST adalah infrastruktur Sistem Pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien, dan tersedia setiap saat (24/7).

Mengapa Bank Indonesia mengembangkan BI-FAST?
Bank Indonesia mengembangkan BI-FAST terutama untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan transfer dana yang lebih efisien, cepat (real-time), dan tersedia setiap saat (24/7). Saat ini ketersediaan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat karena dibatasi oleh waktu layanan (sesuai window time) dan dana efektif yang belum real-time serta keterbatasan kanal pembayaran yang pada akhirnya mengurangi kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi secara nontunai.

Disamping itu, BI-FAST diharapkan dapat memperkuat ketahanan sistem pembayaran ritel nasional dengan menyediakan alternatif terhadap infrastruktur sistem pembayaran nasional eksisting.

 

 

 

 

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesedian Anda untuk berdonasi melalui:

Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002

Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses