Sharia Multifinance Astra hadirkan layanan pembiayaan emas logam mulia

Presiden Direktur PT Shariah Multifinance Astra Inung Widi Setiadji mengatakan, saat ini emas menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih oleh masyarakat.

Dari sisi keamanan dan minimnya risiko pada investasi emas menjadi alasan utama banyak masyarakat di Indonesia memilih investasi emas.

“Investasi emas menjadi pilihan yang digemari banyak masyarakaat. Harga emas pernah mencapai angka di atas Rp1 juta per gramnya, sehingga permintaan terhadap emas terus meningkat,” kata Inung seperti dilansir Antaranews.com.

Tingginya minat masyarakat terhadap emas, membuat Sharia Multifinance Astra melalui brand pembiayaan syariahnya, yaitu AMITRA yang juga bagian dari unit usaha PT Federal International Finance (FIF Group), menghadirkan layanan pembiayaan emas logam mulia melalui produk AMITRA Gold atau AMIGO.

“AMITRA melalui produk AMIGO ini dapat dijadikan solusi untuk masyarakat Indonesia yang ingin melakukan pembelian emas logam mulia untuk investasi atau disimpan,” katanya.

Beberapa waktu belakang emas kembali dilirik masyarakat karena harganya mengalami penurunan yang cukup signifikan. Pada 28 Juli 2020, harga emas menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Sementara itu, saat ini, per 22 Juni 2021 berdasarkan data yang dikutip pada goldprice.org senilai Rp825.000 per gram.

“Masyarakat melihat ini sebagai momen yang baik untuk membeli produk emas,” ujar Direktur PT SMA Yulian Warman.

Yulian menambahkan bahwa para pembeli banyak berminat pada produk AMIGO untuk emas dengan berat 10 gram dan 5 gram. Peminat investasi emas banyak yang berasal dari kalangan milenial sama seperti peminat reksa dana.

Pembiayaan ini merupakan solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian emas logam mulia untuk investasi dengan cara yang lebih aman di masa pandemi.

AMITRA merupakan salah satu unit usaha syariah FIFGROUP yang melayani pembiayaan pemorsian haji reguler, haji khusus, umrah, aqiqah, kurban, serta pembiayaan syariah lainnya. Semua pembiayaan yang ada di AMITRA menggunakan akad berbasis syariah yang sesuai dan telah mengikuti standar regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses