
Ketua Klaster Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan CEO Ammana Lutfi Adhiansyah mengatakan, total industri pasar peer to peer lending di Indonesia mencapai Rp130 triliun. Sementara share syariahnya hanya Rp2 triliun saja.
Selain itu, jumlah member peer to peer lending konvensional telah mencapai 105. Sementara, hingga kini member peer to peer lending syariah di Indonesia baru ada sembilan. Di mana empat di antaranya telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sisanya dalam proses.
“Empat yang berizin yaitu, Ammana, Alami, Dana Syariah dan Duha Syariah. Sedangkan lima yang masih proses, yaitu Ethis, Kapital Boost, Berkah Fintek Syariah, Papitupi Syariah dan Qazwa,” jelas dia dalam webinar.
Sebagian besar peer to peer syariah mempergunakan akad mudharabah muqayyadah, Sebuah akad mudharabah
yang dibatasi jenis usaha, jangka waktu, dan/atau tempat usahanya. Pembagian keuntungan langsung diperoleh dari underlying asset atau objek investasi yang dibiayai.
“Bagi hasil berdasarkan project base. Misalnya mendanai satu proyek yang ada di platform. Ketika tekan tombol mendanai, maka investasi itu hanya akan dipakai untuk proyek itu. Tidak boleh ke yang lain dan durasinya sesuai dengan kebutuhannya,” jelas dia.
Untuk memperluas pembiayaan, peer to peer syariah banyak yang berkolaborasi dengan bank dan perusahaan pembiayaan. Hal itu dimaksudkan agar bisa menutupi kebutuhan investasi, jika tidak ada investor yang memberikan peminjaman dalam suatu proyek.
Related Posts
Inklusi keuangan syariah di Palangka Raya menyasar ke majelis taklim
Wagub Jatim: SDM ekonomi syariah perlu dibangun lebih dini
OJK beri izin usaha perusahaan pergadaian syariah PT Gadai Syariah Berkat Bersama
Wapres harapkan literasi ekonomi keuangan syariah meningkat
Buku ‘K.H. Ma’ruf Amin Bapak Ekonomi Syariah’ diluncurkan dari UIN Ar-Raniry
No Responses