
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi kepada PT Halalvestor Global Asia dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP- 91/D.04/2022 pada 27 Desember 2022.
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud,” kata OJK dalam keterangan resminya.
Permohonan izin usaha PT Halalvestor Global Asia sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi Informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa penyelenggara yang akan melakukan layanan urun dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penawaran efek oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Mengingat penawaran efek dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan penawaran efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran efek paling banyak Rp10 miliar.
“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK,” kata OJK lagi.
Sementara dikutip dari laman resmi perusahaan diketahui PT Halalvestor Global Asia didirikan pada 2018. Halalvestor dimulai sebagai startup berbasis komunitas yang berkembang menjadi perusahaan induk di bawah kepemilikan Halalvestor.
Fokus Halalvestor dalam membangun dan mendukung ekosistem keuangan syariah yang kuat sambil menciptakan dampak yang lebih besar pada masyarakat.
“Saat ini kami memperluas portofolio kami di ekosistem Web3, memberikan akses yang lebih baik bagi mereka yang tidak memiliki rekening bank,” kata manajemen perusahaan dalam website resminya.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesediaan Anda untuk berdonasi melalui:
Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002
Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Related Posts
Inklusi keuangan syariah di Palangka Raya menyasar ke majelis taklim
OJK beri izin usaha perusahaan pergadaian syariah PT Gadai Syariah Berkat Bersama
Peluang dapatkan penghasilan tambahan, AMITRA beri peluang individu jadi rekanan
Sandiaga Uno ajak pelaku usaha memanfaatkan program AKSES
Lini bisnis syariah FIF catat pertumbuhan pembiayaan sebesar 368,42%
No Responses