
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin pembentukan UUS Perusahaan Pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance yang beralamat di Hermina Tower, Jalan HBR Motik Blok B-10 Kavling Nomor 4, Kompleks Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
“Pencabutan izin usaha dimaksud mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” kata OJK dalam keterangan resminya.
Mengenai alasan penghentian kegiatan usaha UUS PT Bentara Sinergies Multifinance, OJK menerangkan hal itu atas permohonan dari perusahaan sendiri.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesediaan Anda untuk berdonasi melalui:
Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002
Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Related Posts
Pertumbuhan Pegadaian Syariah sebesar 13,78% pada 2022
Shafiq kucurkan pendanaan Rp129,3 miliar kepada 30 pengusaha pada 2022
Pegadaian Syariah rilis pembiayaan kendaraan bermotor listrik, cek syaratnya
Ekspansi ke pembiayaan syariah, CIMB Niaga Finance terbitkan sukuk Rp1 triliun
OJK keluarkan izin layanan urun dana berbasis teknologi kepada Halalvestor
No Responses