OJK cabut izin usaha UUS Bentara Sinergies Multifinance

OJK cabut izin UUS PT Bentara Sinergies Multifinance. Foto istimewa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin pembentukan UUS Perusahaan Pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance yang beralamat di Hermina Tower, Jalan HBR Motik Blok B-10 Kavling Nomor 4, Kompleks Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

“Pencabutan izin usaha dimaksud mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” kata OJK dalam keterangan resminya.

Mengenai alasan penghentian kegiatan usaha UUS PT Bentara Sinergies Multifinance, OJK menerangkan hal itu atas permohonan dari perusahaan sendiri.

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesediaan Anda untuk berdonasi melalui:

Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002

Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.