
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin pembentukan UUS Perusahaan Pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance yang beralamat di Hermina Tower, Jalan HBR Motik Blok B-10 Kavling Nomor 4, Kompleks Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
“Pencabutan izin usaha dimaksud mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” kata OJK dalam keterangan resminya.
Mengenai alasan penghentian kegiatan usaha UUS PT Bentara Sinergies Multifinance, OJK menerangkan hal itu atas permohonan dari perusahaan sendiri.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesediaan Anda untuk berdonasi melalui:
Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002
Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Related Posts
Inklusi keuangan syariah di Palangka Raya menyasar ke majelis taklim
OJK beri izin usaha perusahaan pergadaian syariah PT Gadai Syariah Berkat Bersama
Peluang dapatkan penghasilan tambahan, AMITRA beri peluang individu jadi rekanan
Sandiaga Uno ajak pelaku usaha memanfaatkan program AKSES
Lini bisnis syariah FIF catat pertumbuhan pembiayaan sebesar 368,42%
No Responses