OJK cabut izin perusahaan pembiayaan syariah PT Amanah Finance

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/D.05/2022 tanggal 23 Mei 2022 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah PT Amanah Finance yang beralamat kantor pusat di Menara Imperium Lantai 15 Suite C, Jalan HR. Rasuna Said Kav.1, Jakarta dan alamat kantor operasional di Wisma Kalla Lantai 2 dan 3, Jalan Dr. Ratulangi Nomor 8, Makassar.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” kata OJK dalam keterangan resminya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud dan melalui Akta Pernyataan Keputusan Risalah Rapat PT Amanaah Finance nomor 11 tanggal 29 Maret 2022 dengan notaris Andy Azis, SH selaku notaris di Tangerang yang telah ditetapkan dalam surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0022691.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 30 Maret 2022.

PT Amanah Finance telah berubah nama menjadi PT Amanah Fokus Sinergi dengan kegiatan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, antara lain perdagangan eceran mobil bekas (KBLI 45104). 

 

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dukung kami mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kualitas/kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, dengan berdonasi melalui:

Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002

Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses