OJK beri izin usaha perusahaan pergadaian syariah PT Gadai Syariah Berkat Bersama

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan telah​ memberikan izin usaha perusahaan pergadaian syariah PT Gadai Syariah Berkat Bersama berdasarkan KEP-48/D.05/2023 tanggal 27 Juni 2023. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. 

Dalam keterangan resminya, OJK mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK No. 31/POJK.05/2016), PT Gadai Syariah Berkat Bersama wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:

  1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;

  2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;

  3. Hari dan jam operasional; dan

  4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016, PT Gadai Syariah Berkat Bersama diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. 

​”Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK,” kata OJK. 

PT Gadai Syariah Berkat Bersama berkantor pusat di Jalan Perum Korpri Nomor 187 RT 4 Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dilansir dari korankaltim.com, perusahaan gadai elektronik dan kendaraan ini total memiliki 21 outlet yang tesebar di Sangata dua outlet, Bontang tiga outlet, Balikpapan enam outlet, Samarinda dua outlet, dan Kukar tujuh outlet. 

Direktur PT Gadai Syariah Berkat Bersama, Muhammad Yusuf mengatakan, gadai syariah elektronik merupakan bentuk pembiayaan berbasis syariah yang memungkinkan seseorang untuk mendapatkan dana dengan jaminan barang elektronik. 

“Prinsip-prinsip syariah yang mendasari gadai syariah ini meliputi prinsip kerja sama, keadilan, dan ketidakberpihakan. Dalam gadai syariah, pemilik barang dan lembaga gadai bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” kata Yusuf.

 

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesediaan Anda untuk berdonasi melalui:

Bank Syariah Indonesia: (451) 703 908 1002

Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.