
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Investama Ventura Syariah karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan modal ventura.
Menurut keterangan resmi OJK PT Investama Ventura Syariah tidak lagi memenuhi Pasal 12 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yaitu“PMV, PMVS, dan/atau UUS wajib memiliki nilai investasi, penyertaan, dan/atau nilai piutang yang berasal dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf a terhadap total aset PMV, PMVS, dan/atau UUS yang selanjutnya disebut investment and financing to assets ratio (IFAR) paling rendah sebesar 40%.
Selain itu, PT Investama Ventura Syariah juga tidak lagi memenuhi Pasal 11 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yaitu Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
“Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan modal ventura syariah tersebut di atas, maka perusahaan modal ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan,” kata OJK lagi.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesedian Anda untuk berdonasi melalui:
Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002
Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Related Posts
Pertumbuhan Pegadaian Syariah sebesar 13,78% pada 2022
Shafiq kucurkan pendanaan Rp129,3 miliar kepada 30 pengusaha pada 2022
Pegadaian Syariah rilis pembiayaan kendaraan bermotor listrik, cek syaratnya
Ekspansi ke pembiayaan syariah, CIMB Niaga Finance terbitkan sukuk Rp1 triliun
OJK cabut izin usaha UUS Bentara Sinergies Multifinance
No Responses