OJK bekukan izin usaha PT Investama Ventura Syariah

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura  PT Investama Ventura Syariah (d/h PT Insan Mulia Investama) dengan nomor surat S-235/NB.2/2021 tanggal 10 Agustus 2021 (perbaikan melalui S-252/NB.2/2021 tanggal 18 Agustus 2021) dan S-236/NB.2/2021 tanggal 10 Agustus 2021.

Dalam keterangannya di ojk.go.id, OJk menilai, perusahaan modal ventura  PT Investama Ventura Syariah (d/h PT Insan Mulia Investama) tidak memenuhi dua ketentuan.

Pertama, Pasal 12 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yaitu “PMV, PMVS, dan/atau UUS wajib memiliki nilai investasi, penyertaan, dan/atau nilai piutang yang berasal dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf a terhadap total aset PMV, PMVS, dan/atau UUS yang selanjutnya disebut Investment and Financing to Assets Ratio (IFAR) paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen)”.

Kedua, Pasal 11 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yaitu “Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)”.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut, maka perusahaan modal ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses