Lagi, OJK batalkan tanda bukti terdaftar satu fintech lending syariah

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (4/11), mengumumkan daftar penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin per 25 Oktober 2021.

Dalam keterangannya OJK mengatakan, salah satunya telah membatalkan tanda bukti terdaftar fintech lending PT Kapital Boost Indonesia, dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Itu artinya, fintech lending syariah berizin dan terdaftar di OJK tinggal berjumlah delapan perusahaan, yaitu investree, Ammana.id, ALAMI, DANA SYARIAH, Duha SYARIAH, qazwa.id, PAPITUPI SYARIAH, dan ETHIS.

Berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021, KAPITAL BOOST memiliki website https://kapitalboost.co.id, dengan nama perusahaan PT Kapital Boost Indonesia.

Kapital Boost adalah platform pembiayaan peer to peer syariah. Berdasarkan portal perusahaan, Kapital Boost mempunyai misi eningkatkan UKM di Indonesia dengan membantu dalam pembiayaan modal kerja. Perusahaan melakukan ini dengan menghubungkan mereka dengan para pendana yang mencari pendanaan etis, jangka pendek, dan menawarkan keuntungan yang menarik.

Lebih dari Rp100 miliar telah disalurkan Kapital Boost, untuk membantu 150 UKM sekaligus menghasilkan keuntungan untuk masa depan pendana.

Untuk diketahui pada 8 September 2021, OJK juga membatalkan tanda bukti pendaftar fintech lending PT Berkah Finteck Syariah.

 

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesedian Anda untuk berdonasi melalui:

Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002

Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses