
Bank BTPN Syariah dan Bank BTPN mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang modal ventura syariah.
Pendirian perusahaan baru itu, berdasarkan akta pendirian Nomor 36 tanggal 21 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM dalam surat keputusan No. AHU-0066702.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 22 Oktober 2021.
“Namaa perusahaan tersebut adalah PT BTPN Syariah Ventura (BTPNS Ventura),” kata manajemen BPTN Syariah dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat (22/10).
Perusahaan ini melakukan kegiatan usaha modal ventura syariah, yakni pengelolaan dana ventura dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
Modal dasar dari BTPNS Ventura disebutkan sebesar Rp80 miliar. Pemegang sahamnya adalah Bank BTPN Syariah sebesar 99% atau setara dengan 19,8 miliar dan Bank BTPN sebesar 1% atau setara dengan Rp200 juta.
“Tujuan pembentukan modal ventura syariah ini adalah untuk menunjang pengembangan lembaga jasa keuangan syariah sebagai bagian dari sinergi perbankan, dan dalam rangka mewujudkan digital ekosistem bagi segmen yang dilayani bank,” kata manajemen BTPN Syariah.
Untuk diketahui, berdasarkan data OJK, jumlah modal ventura syariah yang sampai akhir triwulan kedua 2021, jumlah pelaku modal ventura syariah di Indonesia baru memiliki enam pemain, dengan perincian empat perusahaan full fledge, dua unit usaha syariah. Ke enam perusahaan tersebut mempunyai aset sebesar Rp2,6 triliun.
Makanya, Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo mengaku, diperlukan upaya terus menerus mendorong perkembangan modal ventura syariah. Terutamanya perannya sebagai alternatif pembiayaan nonbank yang sesuai dengan prinsip syariah bagi UMKM dan bisnis rintisan. Dukungan integrasi antara sisi supply dan demand perusahaan modal ventura syariah juga penting dilakukan.
“Berbeda dengan perusahaan konvensional, perusahaan modal ventura syariah menjalankan usaha berbasis equity financing dengan prinsip bagi hasil dan akad sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Aktivitas ini bisa menjadi alternatif bagi pembiayaan, penelitian, dan pengembangan usaha UMKM dan bisnis rintisan. Terutama yang begerak pada bisnis halal,” papar dia, dalam diskusi daring yang dipantau dari Youtube KNEKS, Kamis (21/10).
Related Posts
Tarik tunai tanpa kartu Bank Muamalat sudah bisa di Indomaret
Inklusi keuangan syariah di Palangka Raya menyasar ke majelis taklim
OJK beri izin usaha perusahaan pergadaian syariah PT Gadai Syariah Berkat Bersama
Bank Muamalat dan Muamalat Institute gelar program CSR
BI ubah pemenuhan giro wajib minimum bagi bank syariah dan UUS
No Responses