AFSI: Di sejumlah negara, mata uang kripto sudah dipergunakan untuk social finance

Investasi Kripto

Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Wijaya mendorong agar seluruh pemangku kepentingan menghalalkan penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency.

“Memang terjadi friksi, apakah ini halal. Sebagian ada yang bilang halal, tetapi banyak juga yang beranggapan tidak. Bahkan media mainstream beranggapan ini merupakan potensi,” kata dia dalam diskusi daring, Rabu (16/6).

Dia percaya adanya transisi dan friksi mengenai persoalan ini, merupakan dinamika yang wajar. Namun, dia menegaskan, penerapan mata uang kripto sudah tidak terelakkan. Bahkan di sejumlah negara mata uang kripto sudah dipergunakan untuk social finance.

“Di sejumlah negara sudah ada yang memergunakan mata uang kripto untuk berwakaf,” kata dia.

Itulah sebabnya, dia menilai, mata uang kripto merefleksikan penggunaan mata uang. Dari awalnya transaksi dilakukan dengan barter, kemudian penggunaan emas dan perak sebagai alat tukar. Selanjutnya adalah penggunaan uang kertas, uang digital dan sekarang berlanjut ke kripto.

Di sisi lain, dia beranggapan ekonomi dan keuangan syariah akan tumbuh dengan cepat. Dikarenakan cukup banyaknya generasi muda yang unbanked, kelas menengah yang terus berkembang, banyaknya populasi muslim dan terakhir, Indonesia dianggap sebagai negara muslim yang memiliki kesiapan insfrastruktur digital lebih baik dibandingkan negara muslim lain.

Menurut Wikipedia, mata uang kripto merupakan aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. 

Meskipun pada dasarnya mata uang kripto merupakan media pertukaran, tetapi di Indonesia jenis mata uang ini tidak sah dijadikan sebagai alat pembayaran.

Kendati demikian, mata uang kripto dapat dijadikan sebagai aset investasi. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sendiri sudah memberikan landasan hukum mengenai legalitas jual beli aset kripto. Salah satunya melalui Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses