
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mengatakan, dengan tingginya potensi keuangan syariah, maka BP Tapera ingin mengambil peran strategis dengan menawarkan Tapera Syariah.
“Layanan Tapera Syariah mencakup Kredit Perumahan Rakyat (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Selain itu, kehadiran pembiayaan rumah berbasis syariah mendukung terciptanya halal value chain yang mampu menggerakkan aktivitas perekonomian di kawasan perumahan,” kata dia dalam diskusi tentang Tantangan Pengelolaan Dana Syariah oleh Lembaga Negara, Jumat (12/11).
Tapera Syariah menawarkan skema pembiayaan untuk peserta masyarakat berpenghasilan rendah melalui perbankan syariah. Jenis akan yang dapat dipilih antara lain akad musyarakah mutanaqisah, akad murabahah, akad ijarah muntahiyah bi altamlik dan akad istisna
BP Tapera memiliki komitmen dalam prinsip syariah. Yakni mengelola tabungan masyarakat dan pembiayaan perumahan dengan prinsip syariah berdasarkan asas gotong royong, berkeadilan, transparan, aman serta halal.
“Kami berkomitmen meningkatkan inklusi keuangan syariah di Indonesia terutama inuntuk masyarakat pekerja informal, serta mendorong perkembangan perekonomian syariah melalui pembiayaan perumahan dengan pendekatan supply chain financing,” ucap dia.
Saat ini, dari 4 juta peserta BP Bapera, 20% atau 800.000 peserta di antaranya terdaftar memilih konsep syariah.
“Dana yang sudah ada dan masuk ke BP Bapera yang dialihkan dari Bapertarum itu sebesar Rp9,2 triliun. Artinya 20% dari Rp9,2 triliun ini, dikelola secara syariah. Target investor pada 2024, yakni 20% dari 6 juta, jadi sekitar 1,2 juta peserta. Sedangkan dana kelolaannya sangat tergantung pada banyak hal, seperti regulasi berapa simpanan dana peserta,” ucap dia.
Sementara Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fadilah Kartikasasi mengatakan, OJK telah menyusun POJK Nomor 66/POJK.04/2020 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Intinya, KIK Pemupukan Dana Tapera ditandatangani oleh manajer investasi dan bank kustodian yang ditunjuk BP Tapera. Kemudian KIK Pemupukan Dana Tapera tidak ditawarkan melalui penawaran umum dan hanya diperuntukkan bagi pengelolaan investasi untuk pemupukan Dana Taperan, serta dalam berinvestasi pada KIK Pemupukan Dana Tapera, investasi peserta dana tapera diwakili oleh BP Tapera.
Fadilah juga menjelaskan tantangan pengelolaan Tapera Syariah, yakni perlu adanya kesiapan infrastruktur organisasi BP Tapera (unit syariah). Kemudian, perlu adanya risiko investasi, memerlukan diversifikasi instrumen investasi untuk meminimalisir risiko tersebut masih terbatasnya produk investasi syariah, sehingga perlu pengembangan produk investasi syariah yang sesuai dengna karakteristik pengelolaan dana Tapera
“Dalam menjaga kepercayaan peserta yang memiliki concern terhadap aspek syariah, memerlukan komitmen BP Tapera agar hasil pengelolaan dana berdasarkan prinsip syariah memiliki daya saing dibanding dengan pengelolaan dana yang tidak berdasarkan prinsip syariah,” kata Fadilah lagi.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesedian Anda untuk berdonasi melalui:
Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002
Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Related Posts
Inklusi keuangan syariah di Palangka Raya menyasar ke majelis taklim
OJK beri izin usaha perusahaan pergadaian syariah PT Gadai Syariah Berkat Bersama
Peluang dapatkan penghasilan tambahan, AMITRA beri peluang individu jadi rekanan
Sandiaga Uno ajak pelaku usaha memanfaatkan program AKSES
Lini bisnis syariah FIF catat pertumbuhan pembiayaan sebesar 368,42%
No Responses