
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA).
Menurut BEI, keputusan itu berdasarkan pada surat PT Garuda Indonesia Tbk. No.GARUDA/JKTDF/20625/202 tanggal 17 Juni perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Penundaan Pembayaran Jumlah Pembagian Berkala (Kupon Sukuk) atas US$500.000.000 Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited.
Selain itu, keputusan BEI juga berdasarkan surat perseroan No.GARUDA/JKTDF/20593/2021 tanggal 3 Juni 2021 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Pengumuman Penundaan Pembayaran Garuda Indonesia Global Sukuk Limited Trust Certificate.
Perseroan telah menunda pembayaran Jumlah Pembagian Berkala Sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I perdagangan efek pada 18 Juni 2021, hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Related Posts
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
Hasil infaq investasi reksa dana I-Hajj Syariah Fund, Mirae Asset dan Insight Invesments Management umrahkan 7 orang
Muslim Life Fair dorong UMKM naik kelas lewat sukuk syariah
No Responses