
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021, yang sedianya dilakukan pada 13 Oktober 2021, gagal dilaksanakan.
“Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah tidak memenuhi persyaratan kuorum kehadiran, maka tidak dapat dilaksanakan,” kata manjemen PT Aneka Gas Industri Tbk (AGII), dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (15/10).
Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 yang hadir hanya berjumlah 33,44% dari jumlah sisa imbalan iarah yang masih belum dibayar, namun tidak termasuk sukuk ijarah yang dimiliki perseroan dan/atau afiliasi persoeran, yang telah diterbitkan oleh emiten, yaitu keseluruhannya berjumlah Rp244 miliar.
Untuk diketahui, perseroan telah menetapkan mata acara agenda Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021, yakni:
1. Persetujuan perpanjangan jangka waktu pengikatan jaminan aset tetap Sukuk Ijarah Berkelanjutan II aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 atau penggantian jaminan aset tetap tersebut.
2. Persetujuan perubahan perjanjian perwaliamanatan terhadap ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan agenda nomor satu tersebut di atas, apabila agenda nomor satu disetujui.
3. Persetujuan pengesampingan pelanggaran atas kewajiban pengikatan jaminan aset tetap Sukuk Ijarah Berkelanjutan II aneka Gas Industri Tahap III Tahun 202
Related Posts
OJK tetapkan saham Widiant Jaya Krenindo sebagai efek syariah
Saham PT Carsurin Tbk jadi efek syariah
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
No Responses