
Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/7), menyetujui pencatatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap II Tahun 2021 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang dicatatkan pada 26 Juli 2021 dengan rincian sebagai berikut:
Hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mengenai sukuk mudharabah yang diterbitkan adalah (id)AAAsy (Triple A Syariah).
Sukuk mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan perseroan. Baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang sukuk mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Hak pemegang sukuk mudharabah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lainnya. Baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan dapat membeli sukuk mudharabah baik seluruhnya maupun sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali dana sukuk mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (buy back) sukuk mudharabah baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal penjatahan.
Perseroan hanya menerbitkan sertifikat jumbo sukuk mudharabah yang didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
Related Posts
OJK tetapkan saham Widiant Jaya Krenindo sebagai efek syariah
Saham PT Carsurin Tbk jadi efek syariah
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
No Responses