
Pemerintah berencana merilis sukuk tabungan dengan format green sukuk ritel, sekaligus menunjukkan komitmen dan kontribusi Pemerintah dalam mengembangkan pasar keuangan Syariah dan juga dalam mengatasi perubahan iklim, yang diwujudkan melalui penerbitan instrumen pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan.
“Melalui penerbitan Green Sukuk Ritel-Sukuk Tabungan seri ST009, pemerintah akan membiayai proyek ramah lingkungan. Hal ini diharapkan dapat memitigasi dampak perubahan iklim dan adaptasi atas perubahan iklim yang telah terjadi,” kata pemerintah seperti dilansir dari djppr.kemenkeu.go.id/.
ST009 adalah instrumen yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, namun terdapat fasilitas Early Redemption. Early Redemption merupakan salah satu fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok ST009 oleh pemerintah sebelum jatuh tempo.
Fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh investor dengan minimal kepemilikan Rp2 juta di setiap mitra distribusi dengan nominal pengajuan minimal Rp1 juta dan kelipatannya serta jumlah maksimal yang dapat diajukan untuk early redemption adalah 50% dari total kepemilikan investor.
Penerbit
Pemerintah Republik Indonesia
Seri
ST009
Bentuk
Tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan, tidak dapat dialihkan, dan tidak dapat dicairkan sampai jatuh tempo kecuali periode early redemption.
Kupon
Imbalan ST009 bersifat Mengambang (disesuaikan setiap 3 bulan) dengan tingkat iImbalan minimal (floating with floor) sebesar 5,50% p.a.
Nilai mominal per unit
Rp1 juta
Masa penawaran
11-30 November 2022
Maksimum pemesanan
Rp1 miliar
Setelmen/penerbitan
24 November 2021
Tenor, jatuh tempo
10 November 2024
Akad
Wakalah
Underlying asset
Barang Milik Negara dan Proyek dalam APBN 2022 (termasuk green asset).
Related Posts
OJK tetapkan saham Widiant Jaya Krenindo sebagai efek syariah
Saham PT Carsurin Tbk jadi efek syariah
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
No Responses