
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-61/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Carsurin Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dalam keterangan resminya, OJK menyebutkan, dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Carsurin Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
PT Carsurin Tbk. adalah perusahaan inspeksi, pengujian, sertifikasi dan verifikasi swasta terkemuka di Indonesia. Perseroan didirikan dengan nama PT Carsurin Limited (dahulu) berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan No. 15 tanggal 14 Desember 1968 dan diperbaiki dengan Naskah No. 2 tanggal 2 Desember 1969 yang dibuat dihadapan Than Thong Kie ., Notaris di Kota Jakarta.
Perseroan memiliki dengan lebih dari 19 kantor cabang (Dumai, Jakarta, Pontianak, Batam, Belitung, Kendari, Medan, Surabaya, Halmahera, Semarang, Berau, Bontang, Cilegon, Palembang, Samarinda, Tanah Merah, Cikarang,Banjarbaru, Jambi, Balikpapan) dan 17 laboratorium serbaguna serta keberadaan internasional yang terus berkembang.
Perseroan menyediakan layanan dan solusi teknis pihak ketiga yang independen untuk berbagai industri: Minerals & Metals, Energy, Product & System Certification, Infrastructure, Digital Transformation, Environment & Sustainability, Food & Agriculture, Marine, Offshore & Insurance. Perusahaan Perseroan memiliki sejarah yang membanggakan dalam memberikan Solusi Berkualitas dengan Integritas selama lebih dari 50 tahun.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesediaan Anda untuk berdonasi melalui:
Bank Syariah Indonesia: (451) 703 908 1002
Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Related Posts
OJK tetapkan saham Widiant Jaya Krenindo sebagai efek syariah
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
Hasil infaq investasi reksa dana I-Hajj Syariah Fund, Mirae Asset dan Insight Invesments Management umrahkan 7 orang
No Responses