
SHARIAHFINANCE.ID-Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.08/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.08/2018 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).
Adapun seri-seri SBSN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode Februari 2023:
- Tanggal transaksi: Kamis, 23 Februari 2023
- Tanggal setelmen: Selasa, 28 Februari 2023
- Jenis/Seri:
- Seri: PBS035 (reopening)
- Mata uang: Rupiah
- Jatuh tempo/Tenor: 15 Maret 2042
- Jenis kupon: Fixed rate (kupon tetap)
- Pembayaran kupon: Semi-annual
- Range yield: 7,23%-7,34%
Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam surat berharga negara, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Investasi dalam surat berharga negara dalam mata uang US$ hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
- Dealer utama wajib melaporkan transaksi surat berharga negara dalam rangka program pengungkapan sukarela wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesediaan Anda untuk berdonasi melalui:
Bank Syariah Indonesia: (451) 703 908 1002
Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Related Posts
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
Hasil infaq investasi reksa dana I-Hajj Syariah Fund, Mirae Asset dan Insight Invesments Management umrahkan 7 orang
Muslim Life Fair dorong UMKM naik kelas lewat sukuk syariah
No Responses