
SHARIAHFINANCE.ID-PT PP Tbk. (PTPP) berencana menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023 sebanyak-banyaknya sebesar RP135.000.000.000.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (14/3), PTPP menjelaskan, besarnya nisbah adalah 88,02% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,8% per tahun. Jangka waktu sukuk mudharabah adalah tiga tahun terhitung sejak tanggal emisi.
“Pembayaran Kembali dana sukuk mudharabah secara penuh akan dilakukan pada tanggal pembayaran kembali dana sukuk mudharabah yaitu 4 April 2026,’ kata manjemen PTPP.
Perseroan merencanakan untuk menggunakan seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum sukuk mudharabah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan untuk modal kerja perseroan. Sesuai dengan bidang usaha perseroan di jasa konstruksi, modal kerja perseroan yang dimaksud dalam rencana penggunaan dana penerbitan sukuk mudharabah adalah untuk mendanai kegiatan usaha jasa konstruksi terutama untuk pembayaran upah pekerja, supplier material dan vendor subkontraktor.
Aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk mudharabah adalah kegiatan usaha induk Perseroan dalam bidang konstruksi, infrastruktur, gedung dan EPC.
Perseroan telah melakukan pemeringkatan dalam rangka penerbitan sukuk mudharabah yang dilakukan oleh Pefindo. Berdasarkan surat No. RC-228/PEF-DIR/III/2023 tanggal 13 Maret 20223, sukuk mudharabah ini mendapatkan peringkat: idA(sy) (Single A Syariah)
Berikut rencana jadwal penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
Tanggal efektif : 25 Juni 2021
Masa penawaran umum : 29-31 Maret 2023
Tanggal penjatahan : 3 April 2023
Tanggal pembayaran dari investor : 4 April 2023
Tanggal pengembalian uang pemesanan : 5 April 2023
Tanggal distribusi sukuk mudharabah secara elektronik : 5 April 2023
Tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia: 6 April 2023
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesediaan Anda untuk berdonasi melalui:
Bank Syariah Indonesia: (451) 703 908 1002
Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Related Posts
OJK tetapkan saham Widiant Jaya Krenindo sebagai efek syariah
Saham PT Carsurin Tbk jadi efek syariah
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
No Responses