PT PPA bantu tuntaskan pengelolaan aset berkualitas rendah Bank Muamalat

PT PPA bersama Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA), Rabu (15/9/2021). Foto istimewa

PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PT PPA) menuntaskan pengelolaan aset berkualitas rendah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat), yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Aset dan Penguatan Struktur Permodalan Bank Muamalat. Skema penyelesaian aset berkualitas rendah ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi industri perbankan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan aset dan penguatan struktur permodalan Bank Muamalat dilaksanakan pada Senin (15/11) di Jakarta, dihadiri oleh Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana, Ketua Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Iskandar Zulkarnain, Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi, Direktur PT PPA Adi Pamungkas Daskian, serta kuasa dari IsDB Mohamad Adhi Prakoso Dipo dan Dimas R A Ario Bimo dari Melli Darsa & Co selaku kuasa dari SEDCO Group.
 
Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Aset dan Penguatan Struktur Permodalan Bank Muamalat adalah tonggak sejarah bagi PT PPA dalam mendukung industri perbankan syariah Indonesia. Kami berharap skema penyelesaian aset berkualitas rendah dengan aset produktif (asset swap) dapat diimplementasikan di industri perbankan Indonesia.
 
“Terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung terlaksananya rangkaian transaksi ini. Pengelolaan aset berkualitas rendah Bank Muamalat merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjalankan pilar bisnis Pengelolaan NPL Perbankan yang merupakan bagian dari 3 Pilar Bisnis PT PPA dalam rangka menjadi National Asset Management Company (NAMCO),” kata Yadi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11).
 
Pengelolaan aset berkualitas rendah Bank Muamalat ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) yang seremoninya dilaksanakan di Kementerian BUMN pada 15 September 2021. Acara ini disaksikan oleh perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, OJK, dan Menteri BUMN Erick Thohir.

“Rangkaian transaksi selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan asset recovery yang maksimal, sehingga dapat membantu bank syariah pertama di Indonesia ini bertumbuh dengan model bisnis yang lebih baik lagi sebagai salah satu lokomotif industri perbankan syariah dan memajukan pelayanan ibadah haji di Indonesia,” kata Yadi.

Yadi menambahkan, pilar bisnis pengelolaan aset berkualitas rendah atau non-performing loan (NPL) perbankan adalah salah satu komitmen PT PPA untuk berkontribusi dalam penguatan sistem perbankan di Indonesia. Dalam melakukan pengelolaan NPL, PT PPA menggunakan sejumlah skema restrukturisasi berdasarkan uji tuntas yang seksama dengan manajemen risiko yang terukur.

“Pengelolaan NPL Perbankan PT PPA diharapkan dapat menjadi solusi dan membuka peluang yang luas untuk bersinergi dengan industri perbankan, baik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun swasta, sehingga dapat memberikan nilai dan kebermanfaatan bagi penguatan sistem perbankan Indonesia,” tutup Yadi.

 

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesedian Anda untuk berdonasi melalui:

Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002

Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses