
Emiten industri pengolahan PT Polytama Propindo Tbk. (PLTM), berencana menawarkan sukuk Ijarah II Polytama Propindo Tahun 2021, sebanyak-banyaknya Rp300 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dari nilai tersebut, Rp160 miliar di antaranya, ditawarkan dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan terdiri dari 2 (dua) seri:
Seri A : Jumlah sisa imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp104 miliar dengan cicilan imbalan Ijarah sebesar Rp65 juta per tahun untuk setiap kelipatan kepemilikan sebesar Rp1 miliar yang berjangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi.
Seri B : Jumlah sisa imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B yang ditawarkan sebesar Rp56 miliar dengan cicilan imbalan Ijarah sebesar Rp72,5 juta per tahun untuk setiap kelipatan kepemilikan sebesar Rp1 miliar yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
Sedangkan sisa dari jumlah sukuk ijarah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp140 miliar, akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban perseroan untuk menerbitkan sukuk ijarah tersebut.
Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum sukuk ijarah, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, sebanyak-banyaknya sebesar Rp214 miliar akan digunakan untuk modal kerja perseroan, namun tidak terbatas untuk pembelian bahan baku utama, bahan baku pembantu, biaya overhead, dan lain-lain.
Jika terdapat kelebihan dana hasil penawaran umum sukuk ijarah, maka akan digunakan untuk, sesuai urutan prioritas, sebagai berikut:
– Sebanyak-banyaknya sebesar Rp15 miliar akan digunakan untuk belanja modal untuk pengadaan pembelian peralatan (equipment) pendukung produksi granule dalam rangka peningkatan kualitas dan produktifitas produk granule.
– Sisanya akan digunakan untuk pengadaan pembelian tangki propilena sebanyak-banyaknya sebesar Rp71 miliar.
Masa penawaran umum dimulai pada 2 September 2021 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada 6 September 2021 pukul 16.00 WIB. Penjatahan pada 7 September 2021, dan dilakukan pada pukul 16.00 WIB. Distribusi sukuk ijarah secara elektronik jatuh pada 8 September 2021.
Dalam rangka penerbitan sukuk ijarah ini, perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Peringkat Efek Indonesia idAAA(sy)(cg) (Triple A Syariah, Corporate Guarantee). Perseroan telah menunjuk Indo Premier Sekuritas dan Mandiri Sekuritas sebagai penjamin emisi.
Related Posts
OJK tetapkan saham Widiant Jaya Krenindo sebagai efek syariah
Saham PT Carsurin Tbk jadi efek syariah
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
No Responses