
PT Aneka Gas Industri Tbk. (AGII) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk pada Rabu (13/10) di Jakarta.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada Rabu (29/9), perseroan menjelaskan alasan dan latar belakang melaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk tersebut.
Perseroan menjelaskan, berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, beberapa kali menyebutkan nama Arief Harsono, selaku pemberi jaminan dan pemilik jaminan aset.
“Dengan berpulangnya Bapak Arief Harsono pada 2 Juli 2021, yang merupakan peristiwa tidak terduga dan bersifat force majeure, serta kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19 di Kota Surabaya, menyebabkan emiten dalam hal ini ahli waris almarhum, belum dapat menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sesuai batasan waktu dalam perjanjian perwaliamanatan, yaitu paling lambat 30 hari setelah tanggal emisi (paling lambat 4 Agustus 2021),” papar perseroan
Di sisi lain PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat telah menyampaikan surat ke perseroan perihal pemberitahuan pelanggaran atas tidak dipenuhinya ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021.
Atas dasar itulah, manajemen melaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah, untuk memperoleh persetujuan perpanjangan jangka waktu pengikatan jaminan atas sertifikat hak milik No.1445/Sungai Merdeka atas nama Arief Harsono (almarhum), atau persetujuan untuk mengganti jaminan atas tanah SHM No.1445/Sungai Merdeka tersebut dengan nilai ekonomis dan yuridis yang sama, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan emiten tidak dapat melakukan pengikatan dengan jaminan semula.
Perseroan telah menetapkan mata acara agenda Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021, yakni:
1. Persetujuan perpanjangan jangka waktu pengikatan jaminan aset tetap Sukuk Ijarah Berkelanjutan II aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021 atau penggantian jaminan aset tetap tersebut.
2. Persetujuan perubahan perjanjian perwaliamanatan terhadap ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan agenda nomor satu tersebut di atas, apabila agenda nomor satu disetujui.
3. Persetujuan pengesampingan pelanggaran atas kewajiban pengikatan jaminan aset tetap Sukuk Ijarah Berkelanjutan II aneka Gas Industri Tahap III Tahun 202
Related Posts
OJK tetapkan saham Widiant Jaya Krenindo sebagai efek syariah
Saham PT Carsurin Tbk jadi efek syariah
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
No Responses