
Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mengakui pemegang sertifikat sukuk telah menyetujui untuk mengubah jatuh tempo sukuk, dari semula 3 Juni 2020 menjadi 3 Juni 2023.
“Pada 12 Juni 2020, Garuda Indonesia telah melakukan consent solicitation atas sertifikat sukuk dan seluruh syarat-syarat penyelesaian telah terpenuhi. Setelah pengambilan suara pada extraordinary resolutions dalam rapat pemegang sertifikat sukuk yang dilaksanakan pada 10 Juni 2020,” jelas manajemen Garuda Indonesia dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (20/8).
Manajemen Garuda Menjelaskan, rapat pemegang sertifikat sukuk tersebut, menyetujui untuk mengubah jatuh tempo sukuk dari semula 3 Juni 2020 menjadi 3 Juni 2023.
Selanjutnya, mengesampingkan dan menangguhkan pembatasan tertentu serta mengesampingkan terjadinya kejadian pembubaran, atau kejadian pembubaran sehubungan dengan terjadinya pelanggaran pembatasan dengan mengubah syarat dan ketentuan dalam declaration of trust dan dokumen sertifikat sukuk lainnya.
Pada 17 Juni 2021, perusahaan melakukan penundaan pembayaran jumlah pembagian berjalan atas sukuk senilai US$14.875.000 yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021 setelah batas masa tenggat 14 hari sejak tanggal jatuh tempo, sampai batas masa tenggat 14 hari sejak tanggal jatuh tempo, sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Sebagai dampak penundaan pembayaran tersebut, BEI telah menghentikan sementara perdagangan efek perusahaan terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada 18 Juni 2021, hingga waktu yang belum ditentukan.
Related Posts
OJK tetapkan saham Widiant Jaya Krenindo sebagai efek syariah
Saham PT Carsurin Tbk jadi efek syariah
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
No Responses