
Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mengakui pemegang sertifikat sukuk telah menyetujui untuk mengubah jatuh tempo sukuk, dari semula 3 Juni 2020 menjadi 3 Juni 2023.
“Pada 12 Juni 2020, Garuda Indonesia telah melakukan consent solicitation atas sertifikat sukuk dan seluruh syarat-syarat penyelesaian telah terpenuhi. Setelah pengambilan suara pada extraordinary resolutions dalam rapat pemegang sertifikat sukuk yang dilaksanakan pada 10 Juni 2020,” jelas manajemen Garuda Indonesia dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (20/8).
Manajemen Garuda Menjelaskan, rapat pemegang sertifikat sukuk tersebut, menyetujui untuk mengubah jatuh tempo sukuk dari semula 3 Juni 2020 menjadi 3 Juni 2023.
Selanjutnya, mengesampingkan dan menangguhkan pembatasan tertentu serta mengesampingkan terjadinya kejadian pembubaran, atau kejadian pembubaran sehubungan dengan terjadinya pelanggaran pembatasan dengan mengubah syarat dan ketentuan dalam declaration of trust dan dokumen sertifikat sukuk lainnya.
Pada 17 Juni 2021, perusahaan melakukan penundaan pembayaran jumlah pembagian berjalan atas sukuk senilai US$14.875.000 yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021 setelah batas masa tenggat 14 hari sejak tanggal jatuh tempo, sampai batas masa tenggat 14 hari sejak tanggal jatuh tempo, sampai batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Sebagai dampak penundaan pembayaran tersebut, BEI telah menghentikan sementara perdagangan efek perusahaan terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada 18 Juni 2021, hingga waktu yang belum ditentukan.
Related Posts
Hasil infaq investasi reksa dana I-Hajj Syariah Fund, Mirae Asset dan Insight Invesments Management umrahkan 7 orang
Muslim Life Fair dorong UMKM naik kelas lewat sukuk syariah
PTPP bakal terbitkan sukuk mudharabah Rp135 miliar, cek jadwal penerbitannya
Rencana lelang SBSN pada 21 Maret 2023
MAMI salurkan dana purifikasi melalui Baznas untuk renovasi jembatan di Banjarnegara
No Responses