
Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara private placement pada 23 Agustus 2021 dengan nilai nominal sebesar Rp2 triliun. SBSN yang diterbitkan merupakan seri PBS-003 dengan status dapat diperdagangkan (tradable).
Adapun pokok-pokok terms & conditions SBSN seri PBS-003 yang diterbitkan adalah sebagai berikut:
Related Posts
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
Hasil infaq investasi reksa dana I-Hajj Syariah Fund, Mirae Asset dan Insight Invesments Management umrahkan 7 orang
Muslim Life Fair dorong UMKM naik kelas lewat sukuk syariah
No Responses