Pemerintah lakukan private placement SBSN Program PPS pada 24 November

Ilustrasi SBSN. Foto bwi.go.id

Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 /PMK.08/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.08/2018 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).

Dalam keterangan resminya pada Jumat (18/11), Kemenkeu mengungkapkan data-data SBSN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode November 2022 sebagai berikut:

  1. Tanggal transaksi: Kamis, 24 November 2022
  2. Tanggal setelmen: Selasa, 29 November 2022
  3. Jenis/Seri: 
    Seri: PBS035 (reopening)
    Mata uang: Rupiah
    Jatuh tempo/tenor: 15 Maret 2042
    jenin kupon: fixed rate (kupon tetap)
    Pembayaran kupon: semi annual
    Range yield: 6,90%-7,16%

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Investasi dalam surat berharga negara dalam mata uang US$ hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
  3. Dealer utama wajib melaporkan transaksi surat berharga negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses