
Pefindo menetapkan peringkat kekuatan finansial PT Reasuransi Syariah Indonesia (ReIndo Syariah) di “idA+”. Prospek untuk peringkat tersebut adalah “stabil”.
Perusahaan asuransi dengan peringkat idA memiliki karakteristik keamanan keuangan yang kuat dibandingkan perusahaan lainnya di Indonesia. Namun, perusahaan mungkin akan terpengaruh oleh perubahan kondisi bisnis yang merugikan dibandingkan perusahaan asuransi lain dengan peringkat yang lebih tinggi. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.
Dalam keterangan resminya, Pefindo menjelaskan, peringkat tersebut mencerminkan dukungan yang sangat kuat dari PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) (Indonesia Re atau Induk, idAA/stabil), likuiditas dan kualitas aset yang moderat. Namun, peringkat dibatasi oleh kinerja operasional yang dibawah ratarata dan tantangan untuk meningkatkan penetrasi di asuransi syariah.
Peringkat dapat dinaikkan jika Pefindo melihat tingkat dukungan yang lebih tinggi dari Indonesia Re sebagai akibat dari kontribusi perusahaan yang signifikan dan terus meningkat terhadap induk. Di sisi lain, peringkat perusahaan dapat diturunkan jika terdapat bukti atas dukungan yang lebih rendah dari Indonesia Re, seperti penurunan material dalam kepemilikan, atau jika kepentingan perusahaan terhadap Indonesia Re menurun secara substansial karena penurunan posisi pasar atau indikator kinerja operasional.
“Kami berpandangan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak moderat pada penerimaan bisnis baru industri asuransi dan reasuransi. Kondisi makro ekonomi yang lebih lemah dan pertumbuhan top-line yang lebih lambat telah menurunkan kinerja underwriting. Selain itu, kami memperkirakan industri untuk lebih menambah cadangan dan kemungkinan akan mencatat kerugian underwriting. Kondisi suku bunga yang lebih rendah untuk jangka waktu yang lebih lama dan meningkatnya volatilitas pasar investasi juga dapat membebani profitabilitas pemain asuransi dan reasuransi dan memperlambat akumulasi modal dalam waktu dekat,” papar Pefindo.
Namun demikian Pefindo mengharapkan industri asuransi dan reasuransi untuk mempertahankan buffer yang cukup atas ketentuan solvabilitas, dengan likuiditas industri yang memadai dan kepemilikan aset likuid yang cukup untuk tetap mendukung kebutuhan pembayaran jangka pendeknya.
Pefindo berpandangan bahwa dampak Covid-19 terhadap profil kekuatan keuangan ReIndo Syariah secara
keseluruhan tetap dapat dikelola mengingat ukuran lini bisnis terdampak yang relatif kecil, serta kapasitas ReIndo Syariah untuk menetapkan syarat batasan juga pengecualian, yang menghasilkan potensi klaim yang lebih rendah.
ReIndo Syariah menawarkan jasa perlindungan asuransi, baik jiwa dan umum, dengan dasar prinsip syariah. Perusahaan awalnya didirikan sebagai unit usaha syariah Indonesia Re. Perusahaan kemudian memisahkan diri dari Induk efektif di Juni 2016. Per 31 Maret 2021, pemegang saham Perusahaan adalah Indonesia Re (99,9975%) dan Koprindo (0,0025%).
Related Posts
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
Upaya Zurich Syariah dukung pertumbuhan wisata halal
Hasil infaq investasi reksa dana I-Hajj Syariah Fund, Mirae Asset dan Insight Invesments Management umrahkan 7 orang
PFI Mega Life luncurkan Mega Syariah Proteksi Link
No Responses