
Sesuai dengan Undang-undang nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertugas untuk mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Dalam melaksanakan tugasnya, secara internal BPKH diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan pengawasan eksternal oleh DPR, DPD, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
BPKH harus memaksimalkan nilai manfaat yang dihasilkan dari setoran dana haji. “Penempatan dana haji pada perbankan syariah memberikan dampak positif karena perbankan syariah memperoleh dana yang jumlahnya besar sehingga dapat mengembangkan fungsi intermediasinya terhadap sektor rill. Alternatif lain yang paling baik adalah menempatkan pada sukuk negara,” ungkap Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti pada Webinar Pengelolaan Dana Haji 2021, pada Senin (19/7) .
Penempatan dana haji pada sukuk negara diinisasi pertama kali pada 2009 dengan ditandatanganinya kesepakatan untuk menempatkan dana haji dan dana abadi umat ke surat berharga syariah negara (SBSN) dengan private placement. Total penempatan dana haji melalui SBSN untuk outstanding per Juli 2021 mencapai Rp89,92 triliun.
“Penempatan dana haji pada SBSN membantu dalam mengurangi risiko default, memberikan alternatif investasi yang aman, dan memberikan imbal hasil yang kompetitif. Penempatan dana pada SBSN juga mempermudah pengelolaan portofolio dan membantu dalam transparansi penempatan dana haji,” jelas Astera.
Kerja sama antara Kementerian Keuangan dengan BPKH terjalin dalam pengembangan berbagai inisiatif kebijakan untuk penguatan kerja sama dan kemitraan strategis. Dengan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional dan kemaslahatan umat.
Tahun ini merupakan tahun kedua bagi pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses ibadah haji dari negara manapun sebagai dampak dari adanya ancaman Covid-19. Hal ini membuat daftar tunggu jamaah haji Indonesia semakin meningkat dan terjadi penumpukan akumulasi dana haji.
Hingga 2021, daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,1 juta orang. Untuk memperoleh daftar tunggu, jamaah haji harus melunasi setoran awal senilai kurang lebih Rp25 juta. Sehingga diperkirakan total setoran dana haji 2021 mencapai Rp149,1 triliun.
“Nilai sebesar itu bukan hanya menyimpan nilai ekonomis yang sangat tinggi tetapi juga menyimpan nilai politis yang tinggi. Akumulasi dana haji harus ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Astera seperti dilansir dari kemenkeu.go.id
Related Posts
LHLN yang sampaikan dokumen di aplikasi SiHalal capai 97 lembaga dari 40 negara
Presiden terbitkan Perpres No.6/2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi dan Alat Kesehatan
Kemenag rilis lembaga pengelola zakat berizin dan tidak berizin, ini daftarnya
Yuk beli saham D’Mamam dengan akad syar’i di LBS Urun Dana
Pluang pasarkan dua reksa dana syariah baru di 2023
No Responses