
Emiten yang bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), insutri kertas tisu, serta industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, yakni PT Oki Pulp & Paper Mills Tbk. (OPPM), berencana menerbitkan Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 dengan jumlah dana sukuk mudharabah sebesar Rp1 triliun.
Dalam prospektus penawarann umum Sukuk Mudharabah Oki Pulp & Paper Mills I Tahun 2021 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan menyebutkan sukuk ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo sukuk mudharabah yang akan diterbitkan perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sebagai bukti utang kepada pemegang sukuk mudharabah.
“Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari Pefindo idA+(sy),” kata perseroan.
Sukuk ini sendiri akan terbagi dari tiga seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A:
Jumlah dana Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills Tahun 2021 Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp700.035.000.000, dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah. Di mana besarnya nisbah adalah sebesar 9,23% dari pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional), dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,25% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran kembali dana sukuk mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal pembayaran kembali dana sukuk mudharabah.
Seri B
Jumlah Dana Sukuk Muhdarabah OKI Pupl & Paper Mills I Tahun 2021 Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp234.605.000.000 dengan penetapan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah sebesar 12,09% dari pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,50% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran kembali dana sukuk mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal pembayaran kembali dana sukuk mudharabah
Seri C
Jumlah Dana Sukuk Muhdarabah OKI Pupl & Paper Mills I Tahun 2021 Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp65.360.000.000 dengan penetapan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah sebesar 13,05% dari pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,25% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran kembali dana sukuk mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal pembayaran kembali dana sukuk mudharabah
Pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing.
Pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah pertama akan dilakukan pada 8 Oktober 2021, sedangkan pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri sukuk mudharabah adalah pada 18 Juli 2022 untuk sukuk mudharabah Seri A, 8 Juli umtuk sukuk mudharabah Seri B dan 8 Juli 2026 untuk sukuk mudharabah Seri C.
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah OKI Pulp & Paper Mills I Tahun
2021 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan digunakan oleh perseroan untuk:
1. Sekitar 40% akan dipergunakan untuk kegiatan usaha perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang perseroan;
2. Sekitar 15% akan dipergunakan untuk belanja modal perseroan yang terdiri dari pembelian mesin dan peralatan untuk pulp, tissue dan chemical, pekerjaan sipil dan infrastruktur. Tidak ada hubungan afiliasi antara perseroan dengan pihak yang ditunjuk selaku penjual pada penggunaan dana untuk belanja modal;
3. Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja perseroan yang terdiri antara lain, adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead
Penjamin pelaksana emisi sukuk mudharabah ini adalah BCA Sekuritas, BRI Danareksa Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Maybank Kim Eng Sekuritas, Sinarmas Sekuritas, Sucor Sekuritas dan Trimegah Sekuritas.
Related Posts
OJK tetapkan saham Widiant Jaya Krenindo sebagai efek syariah
Saham PT Carsurin Tbk jadi efek syariah
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
No Responses