OJK tetapkan saham PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk sebagai efek syariah

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan  Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan efek syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-47/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk. sebagai efek syariah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.04/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Daftar Efek Syariah.

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang  dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Ringkasan emiten

Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT Surya Acetylene berkedudukan di Balikpapan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Surya Acetylene No.57 tanggal 25 Oktober 1980, Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Surya Acetylene No. 39 tanggal 12 November 1981, Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Surya Acetylene No. 31 tanggal 10 Desember 1981, dan Akta Perubahan PT. Surya Acetylene No. 89 tanggal 27 Oktober 1982, keempatnya dibuat dihadapan Mohamad Rasjid Umar, S.H., Notaris di Balikpapan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman sebagaimana dinyatakan dalam Surat Departemen Kehakiman Republik Indonesia No. C2-3061.HT.01.01.TH82 tanggal 15 Desember 1982, dan telah didaftarkan dalam Buku Daftar No. 90/1988 (“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Perubahan PT. Surya Acetylene No. 89 tanggal 27 Oktober 1982, dibuat dihadapan Mohamad Rasjid Umar, S.H., Notaris di Balikpapan, Perseroan mengubah nama menjadi PT. Surya Biru Murni Acetylene.

Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah diubah beberapa kali, yang mana perubahan terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Surya Biru Murni Acetylene No. 85 tanggal 22 Maret 2021, dibuat dihadapan Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0018658.AH.01.02.Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk tanggal 26 Maret 2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU.0056122.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021 (“Akta No. 85/2021”).

Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam Akta No. 85/2021, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dan Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia Dasar. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak di bidang industri kimia anorganik gas.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses