
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan efek syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP – 43/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Prima Andalan Mandiri Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.04/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Prima Andalan Mandiri Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Tentang emiten
Didirikan pada 2005, PT Prima Andalan Mandiri Tbk (“Perseroan”) merupakan suatu perusahaan induk yang mempunyai entitas anak terintegrasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan dan perdagangan batu bara yaitu PT Mandiri Intiperkasa (“MIP”), jasa kontraktor penambangan yaitu PT Mandala Karya Prima (“MKP”), serta angkutan laut dan bongkar muat batu bara yaitu PT Maritim Prima Mandiri (“MPM”).
MIP memiliki izin PKP2B generasi kedua yang berlaku efektif sampai dengan 2034 dengan wilayah konsesi pertambangan meliputi area seluas 9.240 hektare yang terletak di Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung dan Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kualitas batu bara yang dihasilkan MIP berkisar antara 4.600-5.100 kcal/kg GAR, dengan kandungan abu antara 4-7% adb dan sulfur di bawah 1% adb. Produksi batu bara MIP mencapai 6,00 juta metrik ton pada 2020. Penambangan batu bara MIP dilakukan oleh MKP dan pengangkutan batu bara MIP dilakukan oleh MPM. MKP memiliki kapasitas alat untuk mendukung pemindahan lapisan tanah penutup hingga mencapai 65 juta bank cubic meters, sementara MPM mengoperasikan sebanyak 19 unit kapal tunda dan 3 unit floating crane. Selain melayani MIP, MKP dan MPM juga melayani pihak ketiga.
Pada tahun 2020, pendapatan neto Perseroan mencapai AS$298.979.996, dengan penjualan batu bara menyumbang sebesar 87% terhadap pendapatan neto Perseroan. Batu bara Perseroan dipasarkan di China, India dan Asia Tenggara, dengan beberapa pelanggan besar seperti Adani Global FZE, Trafigura Pte Ltd dan Caravel Carbons Ltd.
Related Posts
OJK tetapkan saham Widiant Jaya Krenindo sebagai efek syariah
Saham PT Carsurin Tbk jadi efek syariah
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
No Responses