
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor KEP- 68/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT OBM Drilchem Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dalam keterangan resminya, Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan, dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.04/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT OBM Drilchem Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten, maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Ringkasan Perusahaan Emiten
Perseroan merupakan perusahaan multinasional dan multirasial yang memproduksi bahan aditif untuk mencegah kerugian yang terjadi dalam aktivitas pengeboran dengan menggunakan teknologi serat yang merupakan salah satu pemain terdepan di bidangnya. Produk-produk yang dijual oleh Perseroan bertujuan untuk mengurangi waktu non-produktif di site, membantu meningkatkan stabilitas sumur bor, mencegah kehilangan cairan pada sumur bor, mencegah penempelan diferensial, mengurangi torsi dan tarikan yang berlebihan dan meningkatkan pembersihan lubang.
Selain itu, Perseroan juga menawarkan berbagai jenis jasa terkait kegiatan on-site dan off-site yang meliputi membuat desain proposal teknis dan solusi sesuai dengan jenis sumur masing-masing, menyediakan jasa engineering dan pelatihan dalam pengggunaan produk-produk Perseroan on-site, dan menyediakan jasa custom desain dan produk sesuai dengan kebutuhan masing-masing pelanggan.
Perseroan memiliki pusat produksi dan fasilitas riset yang berada di daerah Karawang, Jawa Barat yang merupakan kawasan industri strategis untuk distribusi baik Nasional maupun Internasional. Pabrik Perseroan saat ini diklaim masih beroperasi dengan utilization rate di bawah 100% yang menunjukkan kapasitas Perseroan untuk dapat melakukan ekspansi produksi setiap saat.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan perjanjian kerja dengan pelanggan dengan jangka waktu perjanjian yang relatif pendek. Akan tetapi, perjanjian pengadaan di industri migas baik pasar nasional dan internasional mengikuti peraturan dan prosedur pengadaan yang telah diatur oleh SKK Migas, dimana nature dari perjanjian pengadaan ini berdurasi selama 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Sebelum masa berakhir perjanjian, pelanggan mengadakan tender pengadaan baru. Khusus untuk pasar nasional, persetujan pengadaan tender adalah dari SKK Migas sebagai, Regulatory Body. Selain itu berdasarkan data historis, perjanjian kerja atau kontrak-kontrak dengan pelanggan mengalami perpanjangan terus menerus.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesedian Anda untuk berdonasi melalui:
Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002
Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Related Posts
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
Hasil infaq investasi reksa dana I-Hajj Syariah Fund, Mirae Asset dan Insight Invesments Management umrahkan 7 orang
Muslim Life Fair dorong UMKM naik kelas lewat sukuk syariah
No Responses