OJK tetapkan saham PT Indo Pureco Pratama Tbk sebagai efek syariah

PT Indo Pureco Pratama masuk ke dalam Daftar Efek Syariah. Foto indopureco.com

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor KEP- 67/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk. sebagai Efek Syariah.

Berdasarkan keterangan resminya, Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan, dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah, sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.04/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Daftar Efek Syariah.

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Indo Pureco Pratama Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Ringkasan perusahaan emiten

Perseroan bergerak dalam bidang industri pengolahan minyak buah kelapa. Perseroan didirikan pada 20 Maret 2019 dan melakukan penjualan pada Mei 2019 dengan produk Virgin Coconut Oil (VCO).

Produk yang dihasilkan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

  1. Virgin Coconut Oil (VCO): VCO merupakan hasil dari ekstraksi kelapa yang masih segar mengandung asam lemak baik yang bermanfaat bagi tubuh. VCO digunakan diantaranya untuk suplemen bagi tubuh.
  2. Pure Coconut Oil (PCO): PCO merupakan minyak kelapa yang diolah dan diekstrak dari kelapa segar dengan menggunakan teknologi pengolahan pangan yang terstandard  dan tidak menggunakan proses kimiawi. PCO digunakan diantaranya untuk minyak goreng.
  3. Crude Coconut Oil (CCO): CCO atau sering dikenal dengan minyak kelapa murni terbuat dari daging kelapa segar. CCO digunakan sebagai bahan baku untuk diproses menjadi produk lainnya seperti VCO, minyak goreng, sabun, kosmetik, dll
  4. Copra Meal (CM): Bungkil kelapa terbuat dari sisa ekstraksi kelapa kering/kopra menjadi minyak kelapa. CM merupakan bahan pakan bagi ternak.

 

 

 

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesedian Anda untuk berdonasi melalui:

Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002

Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses