
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan efek syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-43/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT GTS Internasional Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.04/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT GTS Internasional Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Ringkasan emiten
PT GTS Internasional Tbk. (GTSI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi gas alam dan buatan, transportasi laut dalam negeri dan luar negeri untuk barang khusus dan aktivitas perusahaan holding.
Perseroan berdiri pada 2013 sebagai embrio bisnis yang dicetuskan oleh PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) ketika mendirikan divisi angkutan gas alam cair (LNG), yang pada awalnya HITS hanya mengoperasikan 1 LNG Vessel dengan kapasitas 136.000 m2. Seiring dengan pertumbuhan permintaan terhadap jumlah kargo angkutan, HITS pun terus menambah kapasitas angkut hingga total mencapai 328.500 m2.
Dalam upaya mendukung pertumbuhan bisnis yang lebih stimultan, HITS memutuskan untuk membentuk entitas terpisah, yaitu GTSI, yang berfokus untuk mengembangkan logistik bidang sumber daya gas alam cair untuk potensi pasar domestik dan internasional. Sehingga GTSI berada dalam grup HITS, tepatnya di bawah kendali PT Hateka Trans Internasional (HTI) yang menguasai 99,96% saham GTSI dan sisanya 0,04% dimiliki oleh KKB.
Hingga diterbitkannya Prospektus, terdapat 5 kapal LNG dalam operasional perseroan melalui entitas anak PT Humolco LNG Indonesia (HLI) termasuk didalamnya adalah 3 kapal milik perseroan, sedangkan 2 kapal lainnya adalah milik pihak ketiga lain
Related Posts
OJK tetapkan saham Widiant Jaya Krenindo sebagai efek syariah
Saham PT Carsurin Tbk jadi efek syariah
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
No Responses