
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP- 59 /D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. sebagai efek syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-33/D.04/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Ringkasan perusahaan emiten
Perseroan merupakan perusahaan menara telekomunikasi terbesar di Indonesia dalam jumlah menara telekomunikasi yang dimiliki dan dikelola. Seluruh operasi Perseroan berjalan dan dioperasikan secara independen. Perseroan melalui model bisnisnya juga menikmati manfaat sinergistik dengan menjadi anggota dari Grup Telkom.
Layanan perseroan dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori:
1. Penyewaan site
Sewa: Perseroan menyewakan ruang di menara telekomunikasi Perseroan kepada operator telekomunikasi terkemuka di Indonesia.
Jasa pemeliharaan Perseroan meliputi pengawasan operasi peralatan telekomunikasi penyewa, inspeksi rutin, perawatan properti, penanganan kerusakan dan masalah lainnya yang terkait dengan pengoperasian peralatan.
2. Reseller
Reseller merupakan layanan penyewaan menara telekomunikasi yang menawarkan menara telekomunikasi milik pihak ketiga untuk disewakan kepada pelanggan operator seluler untuk digunakan mereka sendiri.
3. Layanan lain-lain
Layanan lain-lain Perseroan terdiri atas project solutions managed services, layanan fiber optic, dan layanan infrastruktur terkait digital.
Jumlah saham ditawarkan sebanyak 22.920.512.000 saham atau 27,63% dari total saham dicatatkan.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesedian Anda untuk berdonasi melalui:
Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002
Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Related Posts
OJK tetapkan saham Widiant Jaya Krenindo sebagai efek syariah
Saham PT Carsurin Tbk jadi efek syariah
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
No Responses