
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan efek syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-78/D.04/2022 tentang Penetapan Saham PT Primadaya Plastisindo Tbk. sebagai efek syariah.
Dalam keterangan tertulisnya, OJK menyebutkan, dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-38/D.04/2022 tanggal 23 Juni 2022 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Primadaya Plastisindo Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
PT Primadaya Plastisindo Tbk. (PDPP) menetapkan harga saham perdananya di level Rp200 per lembar. Dengan demikian, diperkirakan emiten plastik tersebut berpotensi mengantongi dana segar sekitar Rp 100 miliar dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).
Dalam prospektus teranyar yang dipublikasikan, Kamis (3/11), perseroan menyebutkan terkait rencana penerbitkan sebanyak 500 juta lembar senilai Rp100 per saham atau 20% dari jumlah seluruh modal disetor perseroan setelah IPO. Dalam perhelatannya, perseroan telah menunjuk penjamin pelaksana emisi efek/penjamin emisi efek yaitu PT Semesta Indovest Sekuritas.
Seluruh dana yang diperoleh perseroan dari hasil penawaran umum perdana saham, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan, yakni sekitar 67% akan digunakan untuk ekspansi pembelian mesin-mesin dan meningkatkan kapasitas produksi dan juga untuk menambah varian produk yang akan dipasarkan, seperti: mesin Polyethylene Terephthalate (PET) preform, PET blowmoulding, thermoforming, blowmoulding High-Density Polyethylene (HDPE), dan screw cap. Kemudian sisanya sekitar 33% akan digunakan untuk modal kerja antara lain: pembelian raw material HDPE, PET, Polypropylene (PP) dan operasional perusahaan.
Masa penawaran umum perdana saham berlangsung 3 hari kerja yang dimulai pada 3 November 2022 sampai dengan 7 November 2022. Sementara tanggal penjatahan pada 7 November 2022, distribusi saham secara elektronik pada 8 November 2022, dan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia pada 9 November 2022.
Related Posts
OJK tetapkan saham Widiant Jaya Krenindo sebagai efek syariah
Saham PT Carsurin Tbk jadi efek syariah
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
No Responses