OJK tetapkan saham Petrindo Jaya Kreasi sebagai efek syariah

Otoritas Jasa Keuangan

SHARIAHFINANCE.ID-Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan efek syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-22/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. sebagai Efek Syariah.

Dalam keterangan resminya, OJK menyebutkan, dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Ringkasan emiten

PT Petrindo Jaya Kreasi merupakan perusahaan induk yang menjalankan kegiatan usaha aktivitas Perusahaan Holding (KBLI No. 64200), yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.

“Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatan usaha yang dijalankan memiliki kegiatan usaha penunjang seperti aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI No. 70209), mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya. melalui entitas anak perusahaan, perseroan memiliki dua (2) konsesi tambang batu bara di Kalimantan yang dikelola oleh entitas anak perusahaan.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses