OJK tetapkan saham Mitra Tirta Buwana sebagai efek syariah

PT Mitra Tirta Buwana Tbk akan melantai di Bursa Efek Indonesia. YouTube

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan efek syariah yaitu Keputusan Noma: KEP-96/D.04/2022 tentang Penetapan Saham PT Mitra Tirta Buwana Tbk. sebagai Efek Syariah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Mitra Tirta Buwana Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

PT Mitra Tirta Buwana Tbk. (SOUL), bergerak di bidang usaha air minum dalam kemasan menetapkan harga penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) senilai Rp 110.

Mengutip laman e-ipo, Mitra Tirta Buwana melepas saham sebanyak-banyaknya 270 juta saham biasa atas nama, atau sebanyak-banyaknya 24,94% dari modal ditempatkan dan disetor perseroan setelah IPO dengan nilai nominal Rp20 per saham.

Adapun, harga penawaran tersebut Rp110 setiap saham. Dengan demikian, dana yang akan diraup calon emiten ini sebanyak Rp29,7 miliar.

Tak hanya itu, bersamaan dengan penawaran umum, perseroan berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 67,5 juta waran seri I yang menyertai saham baru perseroan atau sebanyak 8,31% dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka IPO ini disampaikan.

Waran seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada tanggal penjatahan.

Setiap pemegang empat saham baru perseroan berhak memperoleh 1 waran seri I di mana setiap 1 waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 saham baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel. Waran seri I yang diterbitkan mempunyai jangka waktu pelaksanaan selama 1 tahun.

Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kedaluwarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total dana dari Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp6,75 miliar.

Mitra Tirta Buwana menunjuk PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan PT Wanteg Sekuritas sebagai penjamin emisi efek.

 

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesediaan Anda untuk berdonasi melalui:

Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002

Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.