OJK tetapkan saham Aviana Sinar Abadi sebagai efek syariah

OJK tetapkan saham Aviana Sinar Abadi sebagai efek syariah. Foto istimewa.

SHARIAHFINANCE.ID-Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan efek syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-03/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Aviana Sinar Abadi Tbk. sebagai efek syariah.

Dalam keterangan resminya, OJK menyebutkan, dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Aviana Sinar Abadi Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Ringkasan emiten

Perseroan merupakan perusahaan yang melayani business to business (B2B) sebagai penyedia platform solusi holistic (integrated/terpadu) untuk perusahaan yang berbisnis produk digital ataupun Perusahaan yang berbisnis online. Kegiatan usaha perseroan dimulai pada 2011 yang dirintis oleh founder atau pendiri perseroan yakni Gusti Ngurah Komang Panji Pramana, dimana diawali dari menjalankan bisnis digital dengan melakukan penjualan produk-produk digital seperti pulsa handphone dan token listrik yang dilakukan secara pribadi melalui Software Product Management (IRSX).

IRSX merupakan software untuk melakukan pengaturan jual-beli dari produk-produk digital. Pada  Desember 2013, pendiri perseroan Gusti Ngurah Komang Panji Pramana melakukan pengalihan bisnis tersebut dari semula bisnis pribadi kepada badan usaha Perseroan Terbatas (PT) yang diberi nama PT Aviana Sinar Abadi dalam rangka ekspansi bisnis di masa mendatang. Perseroan memulai kegiatan usaha komersial kegiatan usaha berupa pembuatan platform IRSX, yang merupakan Software Product Management, termasuk di dalamnya fitur pengaturan produk hingga Penyusunan laporan keuangan untuk para pelanggan perseroan. 

PT Aviana Sinar Abadi Tbk. (IRSX) membidik pendapatan hingga Rp500 miliar di 2023. Emiten teknologi ini optimistis dapat mencapai target tersebut. Pasalnya, usai melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), perseroan akan semakin gencar dalam mengembangkan bisnisnya.

 

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesediaan Anda untuk berdonasi melalui:

Bank Syariah Indonesia: (451) 703 908 1002

Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.