
Otoritas Jasa Keuangan pada hari ini (27/10) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan efek syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-55/D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Formosa Ingredient Factory Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.04/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Formosa Ingredient Factory Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Ringkasan Perusahaan Emiten
Perseroan didirikan dengan nama PT Formosa Ingredient Factory berdasarkan akta pendirian perseroan terbatas. Perseroan memiliki kegiatan usaha utama pada bidang produksi produk tapioca pearl, topping jelly, popping boba, premium sauce, syrup dan premix powder. Dalam menjalankan usahanya, perseroan memiliki visi untuk memproduksi berbagai macam produk berkualitas tinggi dan aman untuk dikonsumsi yang didukung oleh kapasitas pabrik yang masif, fasilitas produksi yang canggih serta higienis. Selain itu didukung dengan standarisasi sesuai dengan standar keamanan pangan yaitu ISO 22000:2018, BPOM dan sertifikasi halal. Untuk mencapai visi tersebut, perseroan memiliki misi yaitu untuk menjadi pemain utama pada industri makanan dan minuman dengan skala internasional.
Perseroan memproduksi berbagai varian produk dengan merek “Boba King”. Produk-produk yang diproduksi dengan menggunakan merek Boba King adalah tapioca pearls, topping jelly, popping boba, premium sauce, syrup dan premix powder. Selain produk-produk tersebut Perseroan berencana akan menambah varian produk yaitu caramel sauce dan popping boba, dengan masih menggunakan merek yang sama yaitu Boba King.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesedian Anda untuk berdonasi melalui:
Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002
Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Related Posts
OJK tetapkan saham Widiant Jaya Krenindo sebagai efek syariah
Saham PT Carsurin Tbk jadi efek syariah
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
No Responses