
Emiten yang bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri, dan tissue, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., berencana melakukan penawaran umum berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper, dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp3 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (20/8), dalam rangka penawaran umum berkelanjutan sukuk mudharabah tersebut, perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudhrabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 dengan total dana sukuk mudharabab sebanyak-banyaknya sebesar Rp1 triliun.
Sukuk mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sebagai bukti Kewajiban sukuk mudharabah untuk kepentingan pemegang sukuk mudharabah. Sukuk mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah dana sukuk mudharabah dan terdiri dari tiga seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp[•] dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudaharabah, di mana besarnya nisbah adalah sebesar [•]% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen [•]% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran
kembali dana sukuk mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal pembayaran kembali dana sukuk mudharabah.
Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp[•] dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudaharabah, di mana besarnya nisbah adalah [•]% dari pendapatan yang dibagihasilkan (secara poporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen [•]% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah tiga tahun terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran kembali dana sukuk
mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal pembayaran kembali dana sukuk mudharabah.
Seri C: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp[•], dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudaharabah, di mana besarnya nisbah adalah [•]% dari pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen [•]% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah lima tahun terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran kembali dana sukuk
mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal pembayaran kembali dana sukuk mudharabah.
Pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing pendapatan bagi hasil masing-masing sukuk mudharabah. Pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah pertama akan dilakukan pada 24 Desember 2021, sedangkan pembayaran Pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah terakhir sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing adalah pada 4 Oktober 2022 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 24 September 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan pada 24 September 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan dipergunakan untuk, sekitar 60% dipergunakan untuk kegiatan usaha perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang perseroan, dan sekitar 40% akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Pemesanan sukuk mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5 juta atau
kelipatannya. Masa penawaran obligasi dan sukuk mudharabah masa penawaran obligasi dan sukuk mudharabah dimulai pada 17 September 2021 dan ditutup pada 20 September 2021 pukul 16.00 WIB.
Perseroan telah menunjuk beberapa penjamin pelaksana emisi, yakni BCA Sekuritas, BNI Sekuritas, Indo Premier Sekuritas, Maybank Kim Eng Sekuritas, Sinarmas Sekuritas dan Sucor Sekuritas.
Related Posts
OJK tetapkan saham Widiant Jaya Krenindo sebagai efek syariah
Saham PT Carsurin Tbk jadi efek syariah
OJK tetapkan saham Arsy Buana Travelindo sebagai efek syariah
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
No Responses