
Emiten yang bergerak dalam bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri, dan tissue, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP), berencana melakukan penawaran umum berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022, dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp1,26 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (8/2), sukuk mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo sukuk mudharabah yang akan diterbitkan oleh perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sebagai bukti Kewajiban sukuk mudharabah untuk kepentingan pemegang sukuk mudharabah. Sukuk mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah dana sukuk mudharabah dan terdiri dari tiga seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp701,94 juta dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudaharabah, di mana besarnya nisbah adalah sebesar 17,08% dari pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran kembali dana sukuk mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal pembayaran kembali dana sukuk mudharabah.
Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp451,22 juta dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudaharabah, di mana besarnya nisbah adalah 24,90% dari pendapatan yang dibagihasilkan (secara poporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,75% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah tiga tahun terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran kembali dana sukuk mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal pembayaran kembali dana sukuk mudharabah.
Seri C: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp108,02 juta, dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang sukuk mudaharabah, di mana besarnya nisbah adalah 26,33% dari pendapatan yang dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah lima tahun terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran kembali dana sukuk mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal pembayaran kembali dana sukuk mudharabah.
Pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah pertama akan dilakukan pada 24 Mei 2022, sedangkan pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada 6 Maret 2023 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 24 Februari 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 24 Februari 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Dana yang diperoleh dari penawaran umum berkelanjutan sukuk mudharabah ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, seluruhnya akan dipergunakan untuk, sekitar 60% dipergunakan untuk kegiatan usaha perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang perseroan, dan sekitar 40% akan dipergunakan untuk modal kerja perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat No. RC-642/PEF-DIR/VI/2021 tanggal 22 Juni
2021 untuk periode 22 Juni 2021 sampai dengan 1 Juni 2022, sukuk mudharabah berkelanjutan ini telah mendapat peringkat:
idA+(sy) (single A plus Syariah).
Pemesanan sukuk mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5 juta atau kelipatannya. Masa penawaran sukuk mudharabah dimulai pada 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada 21 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.
Perseroan telah menunjuk beberapa penjamin pelaksana emisi, yakni BCA Sekuritas, BNI Sekuritas, Indo Premier Sekuritas, Maybank Kim Eng Sekuritas, Sinarmas Sekuritas dan Sucor Sekuritas.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempercepat proses kemandirian dan meningkatkan kuantitas berita yang ditayangkan di portal kesayangan Anda ini, kami mengharapkan kesedian Anda untuk berdonasi melalui:
Bank Syariah Indonesia (dahulu Bank Syariah Mandiri): (451) 703 908 1002
Terima kasih atas perhatiannya, sekecil apapun perhatian Anda, pasti kami hargai. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Related Posts
ICDX fasilitasi transaksi perdagangan komoditi syariah BSI dan Maybank Indonesia
Rencana lelang SBSN pada 4 April 2023, catat syarat dan ketentuannya
Hasil infaq investasi reksa dana I-Hajj Syariah Fund, Mirae Asset dan Insight Invesments Management umrahkan 7 orang
Muslim Life Fair dorong UMKM naik kelas lewat sukuk syariah
PTPP bakal terbitkan sukuk mudharabah Rp135 miliar, cek jadwal penerbitannya
No Responses